NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemkot Pangkalpinang memiliki Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perumahan yang akan diturunkan menjadi Peraturan Wali Kota melalui pembahasan FGD ini. Perwako yang ditujukan pada pengembang perumahan ini mewajibkan developer untuk menyetor dua persen dari perolehan atau harga pasar mereka ke kas daerah.
Hal ini diungkapkan Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, dalam rapat pembuka focus group discussion (FGD) tata cara penyediaan dana lahan pemakaman oleh pengembang perumahan di Kota Pangkalpinang, Kamis (12/10/2023) di ruang pertemuan Disperkim Pangkalpinang.
“Ini juga merupakan masukan dari pengembang dengan menyetor ke kas daerah. Sebenarnya ada dua opsi yaitu pengembang menyiapkan lahan dua persen dari perumahan mereka. Namun kita ambil satu saja, cukup setor dua persen ke kas daerah tidak perlu siapkan lahan,” ujar Mie Go.
Menurut dia, dengan menyiapkan lahan perumahan dari pengembang itu sendiri akan membuat penataan kota menjadi tidak indah.
“Jadi misalnya pengembang menyiapkan lahan, maka tiap-tiap perumahan itu tentu punya lahan pemakaman sendiri-sendiri. Secara keindahan dan tata kota tidak bagus,” kata Mie Go.
Dia berharap dengan diterbitkannya perwako ini nanti maka, akan ada kontribusi pengembang yang tentunya penataan pemakaman di Pangkalpinang bisa maksimal.
Dengan kontribusi ini, lahan pemakaman akan dikelola pemerintah dan penghuni perumahan dari pengembang yang menyetor perolehan ini akan mendapatkan surat garansi bisa dimakamkan meskipun di luar kawasan perumahan tersebut. (Toto)