NASIONALXPOS.CO.ID, BAUBAU/SULTRA -Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro langsung di sikapi oleh Pemkot Baubau.
Melalui Sekda Kota Baubau Dr Roni Muhtar, M.Pd yang juga wakil ketua III Satgas Covid-19 Kota Baubau menggelar rapat dengan anggota Satgas di sekretariat satgas covid-19 Kota Baubau dengan tujuan untuk mencoba memahami bersama instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 terkait dengan penanganan Covid-19 yang lebih spesifik lagi yakni perpanjangan PPKM mikro dan kesepakatannya. Pasalnya, secara khusus juga perpanjangan PPKM mikro ini nantinya akan diberlakukan juga di Kota Baubau.
Menurut Roni Muhtar, Pemkot akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini intruksi Menteri Dalam Negeri. Hanya saja, sebelum mengambil keputusan maka tim satgas covid-19 Kota Baubau telah bersepakat untuk mencoba mengkaji dulu dari banyak aspeknya terhadap intruksi dari Menteri Dalam Negeri tersebut.
“Makanya tadi saya dan teman-teman bersepakat akan dicoba dikaji dulu oleh tim covid-19 Kota Baubau dari banyak aspeknya hingga besok pagi Kamis (22/7/2021) kita kumpul lagi untuk membahas lebih lanjut lagi rumusan-rumusannya. Jadi malam ini Rabu (21/7/2021) akan mulai bekerja dan selanjutnya besok pagi ditindaklanjuti hasil pembahasannya,”ujarnya.
Roni Muhtar menambahkan, apabila pembahasan intruksi Menteri Dalam Negeri termaksud hasil rumusan-rumusan terkait telah selesai dilakukan oleh tim Satgas covid-19 Kota Baubau maka hasilnya akan dilaporkan kembali ke Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin, MH untuk pengambilan keputusan terkait tindak lanjut dari intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tersebut.(NDS)