Daerah

Pemkab Muna Jadwalkan Pilkades Serentak Bulan Juni 2022

1491
×

Pemkab Muna Jadwalkan Pilkades Serentak Bulan Juni 2022

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUNA/SULTRA – Pemerintah Kabupaten Muna Akan Menjadwalkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Pada Bulan Juni 2022.

Saat ini, pemda melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna bersurat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemdes untuk melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Advertisement
scroll ke atas

“Kemendagri minta agar Perbup Pilkades dikonsultasikan secara langsung. Nantinya hal-hal krusial akan dibahas. Termasuk soal jadwal,” terang Kepala DMPD Muna, Rustam, Rabu (23/3/2022).

BACA JUGA :  Telah Resmi di Lantik Rektor UHO Periode 2021 - 2025 Oleh Menteri Pendidikan Nasional

Pihaknya mengupayakan Pilkades serentak bisa terlaksana pada Juni mendatang. “Namun yang menentukan soal rentan waktu evaluasi Biro hukum Pemprov Sultra dan sosialisasi,” jelasnya.

Sementara soal anggaran Pilkades yang tertuang didalam APBD sekitar Rp2,4 miliar. Namun angka tersebut kata Rustam belum memenuhi kebutuhan sehingga pihaknya juga menganggarkan dalam APBDes dengan total Rp1,2 miliar.

BACA JUGA :  Pemkot Baubau Berikan 3000 Vaksin Gratis Kepada Masyarakat

“Hitungannya tiap desa diporsikan sebesar Rp10 juta untuk pktilkades. Kalau 124 desa ada sekitar Rp1,2 miliar. Jadi, totalnya sekitar Rp3,7 miliar,” paparnya.

Kata Rustam, acuan penggunaan APBDes untuk Pilkades tersebut sudah tertuang di dalam Perbup.

Selain itu, dalam Perbup beberapa syarat tambahan seperti sertifikat vaksin bagi calon Kades juga akan dituangkan. Termasuk surat bebas temuan bagi mantan kades dan ASN.

BACA JUGA :  Bupati Busel Letakkan Batu Pertama, Anggaran Pembangunan Pasar Rakyat Burangasi Capai Rp 4 Miliar Lebih

Syarat tambahan rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat juga diwajibkan bagi ASN yang akan mencalonkan diri.

“Jadi kalau ASN yang maju ada dua rekomendasi yang mesti dikantongi yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Bupati dan bebas temuan,” tutup Rustam. (NDR SULTRA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *