DaerahPemerintahan

Pemkab Muna Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid, Dilarang Takbir Keliling

1233
×

Pemkab Muna Bolehkan Salat Idul Adha di Masjid, Dilarang Takbir Keliling

Sebarkan artikel ini

 

NASIONALXPOS.CO.ID, MUNA/SULTRA -Pelaksanaan shalat Iduladha 1442 H/2021 M masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Sebagian daerah di Indonesia yang masuk zona merah dan orange dilarang melaksanakan salat id di masjid, demi memutus serta menekan mata rantai penyebaran COVID-19.

Di Bumi Sowite Kabupaten Muna pelaksanaan salat id tetap bisa dilaksanakan disetiap masjid di wilayah masing-masing, dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD, Pendapat Akhir Seluruh Fraksi Setujui Rancangan KUA PPAS Tahun 2024

Namun demikian, untuk pelaksanaan takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan kendaraan dilarang dilaksanakan.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Muna nomor 003.2/1296 tahun 2021, tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idhul adha dan pelaksanaan qurban, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

BACA JUGA :  Akibat Pengaruh Alkohol, Tangan Gede S Tidak Terkontrol 

“Saya sudah konfirmasi dengan pihak Kesra Pemda Muna tentang pelaksanaan shalat idul adha, sama seperti tahun lalu dilaksanakan ditiap masjid. Kemudian disusul dengan surat edaran, dengan mengacu pada prokes yang sangat ketat,” kata Kepala Kemenag Muna, Kammarudin, Jumat (16/7/2021).

BACA JUGA :  Rehab Irigasi Cilaki Disambut Antusias Masyarakat

Sementara pengurus masjid Al Munajat Raha, Herman, disela-sela pelaksanaan shalat jumat, menyampaikan kepada para jamaah, bahwa pelaksanaan shalat idul adha di masjid Al Munajat, diingatkan agar tidak lengah mematuhi prokes, saat pelaksanaan salat hari raya kurban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *