NASIONALXPOS.CO.ID, BUTENG/SULTRA – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) membolehkan salat Idul Adha 1442 Hijiriah dilaksanakan di masjid dan lapangan terbuka dengan ketentuan wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. Sementara untuk takbir keliling dilarang.
Hal itu menyusul dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Buton Tengah Nomor 476 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.
Kabag Kesra Setda Buteng, Ahmad Nasmudin menjelaskan, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam perayaan Idul Adha tahun ini. Pertama, malam takbiran pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid.
“Untuk takbir keliling dilarang guna mengantisipasi kerumuman. Kegiatan takbir cukup di masjid dengan menggunakan pengeras suara,” katanya.
Dalam pelaksanaan salat, khutbah Idul Adha disampaikan singkat paling lama 15 menit. Jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid dan lapangan terbuka.
“Panitia diwajibkan menggunakan pengecek suhu tubuh dan jamaah wajib pakai masker serta membawa perlengkapan salat masing-masing,” katanya.
Pemotongan hewan qurban harus berada di area yang luas sehingga dimungkinkan diterapkan jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan. Penggunaan alat tidak boleh bergantian.
Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Bila terjadi perkembangan yang ekstrim, seperti terdapat peningkatan kasus yang signifikan dan adanya mutasi varian baru Covid-19, maka pelaksanaan SE itu dapat menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Tapi kita berdoa semoga hal itu tidak terjadi sehingga kita bisa melaksanakan ibadah bersama-sama. Rencananya, Bupati Buteng akan melakasanakan salat Idul Adha di Kecamatan Sangia Wambulu,” katanya.(Nandha/87)