Daerah

Pemkab Blora Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Guna Tingkatkan Kualitas Kerja

1093
×

Pemkab Blora Segera Lakukan Penyederhanaan Birokrasi Guna Tingkatkan Kualitas Kerja

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Rapat Koordinasi (Rakor) Penyederhanaan Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, yang dipimpin Wakil Bupati, Tri Yuli Setyowati, dalam waktu dekat segera laksanakan penyederhanaan birokrasi guna meningkatkan kualitas kerja aparatur perangkat daerah, Senin (21/6/2021).

Wabup meminta agar kepala OPD segera berkoordinasi, dengan bagian organisasi Setda Blora, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Kepala Dinas bisa mulai untuk berfikir ada berapa bagian yang perlu penyederhanaan nanti, serta berkoordinasi dengan Kepala Bagian Organisasi dan BKD, agar nanti dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pesan Tri Yuli Setyowati.

Perubahan, dan penyederhanaan ini semoga tidak mengubah semangat, untuk memberikan pelayanan pada masyarakat.

BACA JUGA :  Petugas Gabungan di Blora Jaga Kawasan Wisata Waduk Tempuran

“Bapak/ibu, kita harus sama-sama menyadari, semua ini adalah aturan dari Pemerintah Pusat,” pungkas Wakil Bupati.

Sementara itu, Asisten Adminitsrasi Umum Sekda Blora, dr. Henny Indriyanti, menyampaikan tahapan identifikasi penyederhanaan birokrasi, yang kemudian mengalami perubahan berdasarkan surat Mendagri Nomor 800/3484/OTDA tanggal 31 Mei 2021.

Selanjutnya, tindak lanjut penyederhanaan birokrasi (versi baru) berdasarkan surat Mendagri tersebut diantaranya, adalah dasar pelaksanaan penyederhanaan birokrasi meliputi Permen PANRB No. 17 Tahun 2021, Permen PANRB No. 25 Tahun 2021, dan Surat Kemenpan RB No. B/467/KT.01/2021.

BACA JUGA :  Tingkatkan Peran Digitalisasi, Bank Indonesia Bali Dorong UMKM Perluas Akses Pasar Global

“Ada model-model penyederhanaan birokrasi di Kabupaten Blora, yang disesuaikan dengan OPD. Sehingga bapak ibu, yang perlu kita kerjakan adalah model penyederhanaan birokrasi, dan harus segera kita kirim ke Kemendagri terakhir tanggal 30 Juni,” ungkap Henny.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Blora, Bawa Dwi Raharja, dengan adanya surat terbaru tersebut harus dilakukan penyederhanaan birokrasi. Pihaknya turut memaparkan model-model, yang dapat diterapkan sesuai dengan OPD terkait. Setelah itu, pihaknya meminta agar OPD segera mendata terkait usulan fungsional.

“Berdasarkan model dari Kemenpan RB tersebut, OPD/unit kerja di Kabupaten Blora, yang tidak mengalami penyederhanaan adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol), kecamatan, dan kelurahan,” jelas Raharja.

BACA JUGA :  HUT Dusun Kuning ke-37 Gading Meriah dan Dihadiri Ketua DPRD serta Wabup Bungo

Tambah Raharja, pada Sekretariat Daerah di Kabupaten Blora jabatan yang dipertahankan adalah eselon III di bawah Asisten Sekda, serta jabatan eselon IV, yang menangani tugas, dan fungsi bidang protokol. Selain itu, untuk jabatan eselon IV lainnya akan mengalami penyederhanaan.

Rakor dihadiri 17 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Blora, yang nantinya terdampak, dengan adanya penyederhanaan ini. (Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *