Daerah

Pemkab Blora Melarang Hajatan dan Pernikahan Saat PPKM Diberlakukan

792
×

Pemkab Blora Melarang Hajatan dan Pernikahan Saat PPKM Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.

Bupati Djoko Nugroho memimpin rapat gerakan Jateng di rumah saja. Rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Blora yang didampingi Forkopimda digelar di ruang pertemuan Setda Blora, Rabu (3/2/2021).

Advertisement
scroll ke atas

Mengawali rakor Bupati Djoko Nugroho menyampaikan berdasarkan monitoring data Covid-19, Rabu 3 Februari 2021, kasus Covid-19 positif di Blora sebanyak 4.572, sembuh 3.741, meninggal 198 orang, positif dirawat di rumah sakit 16, isolasi mandiri 607 dan pemeriksaan swab sebanyak 20.129.

BACA JUGA :  Sekda Pemkot Pangkalpinang dan TPID Monitoring Stok Ketersediaan Bahan Pokok

Bupati Blora menyebutkan gerakan Jateng di rumah saja yang diikuti  Kabupaten Blora akan diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

“Hari Sabtu dan Minggu ini hari libur, manfaatkan di rumah saja, untuk antisipasi virus corona tidak menempel di tubuh melalui berbagai media,” kata Bupati Blora.

Berdasarkan usulan, pendapat dan berbagai pertimbangan untuk menekan serta mengantisipasi persebaran Covid-19, dari hasil rakor diperoleh kesepakatan gerakan Jateng di rumah saja selama dua hari, Kabupaten Blora mendukung dan mengikuti dengan menutup dan memberlakukan penertiban di sejumlah tempat dan kegiatan.

Bondan Arsiyanti, SH, M.Si Kepala Bagian Hukum Setda Blora menyampaikan hasil rakor, bahwa dalam dua hari tersebut disepakati yaitu penutupan Car Free Day, toko dan mall sampai dengan jam 20.00 WIB. Sedangkan Pedagang Kaki Lima (PKL), cafe dan restoran sampai dengan jam 22.00 WIB.

BACA JUGA :  Kafe Star di Cikande Nekad Beroperasi, PWI Banten: "Tindak Tegas"

“Untuk pasar diberlakukan perbaikan protokol kesehatan yang ketat dan buka sampai dengan jam 10.00 WIB dan, tidak tutup. Sementara karaoke, destinasi wisata, pusat rekreasi, serta pasar hewan seperti pasar pon, ditutup. Sedangkan untuk hajatan dan pernikahan, dilarang,” jelas Kabag Hukum Setda Blora.

Lanjutnya, kegiatan lain yang berpotensi kerumunan seperti ibadah tetap dilaksanakan seperti surat edaran yang sudah diterbitkan.

BACA JUGA :  Danramil 08/Kronjo Kembali Pimpin Operasi PPKM, Pengendalian Covid-19

“Dilaksanakan operasi serentak, operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri dan instansi terkait di wilayah masing – masing, camat dan kepala desa mohon mendukung,” imbuhnya.

Rakor diikuti Sekda Blora Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rumah sakit, tokoh masyarakat dan agama serta organisasi keagamaan.

Terkait penutupan pasar hewan Blora yang bertepatan dengan hari pasaran yakni Sabtu Pon (6/2/2021), Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Sarmidi, SP, menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan paguyuban pedagang.

“Segera ditindak lanjuti dan koordinasi dengan paguyuban pedagang,” kata Kepala Dindagkop UKM Blora. (Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *