Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Blora, Indah Purwaningsih mengemukakan, program penguatan lingkungan aman dan ramah anak bertujuan untuk memperkuat berbagai upaya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak.
“Upaya perlindungan harus dimulai di tingkat keluarga, mulai dari tingkat kecamatan/desa hingga kabupaten/kota,” tuturnya.
Menurutnya, tugas perlindungan anak merupakan tugas bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan strategi perlindungan terpadu mulai dari tingkat desa/kelurahan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Lingkungan yang aman dan ramah anak dapat diartikan sebagai lingkungan yang melindungi anak. Anak dapat memiliki aspirasi yang tinggi tanpa diskriminasi, kekerasan, eksploitasi atau perlakuan salah,” kata Indah.
Selain itu dengan dikukuhkannya Bunda Forum Anak Kecamatan diminta untuk dapat mendedikasikan diri dan turut berpartisipasi dalam mendukung program Forum Anak. Hal itu sangat penting, mengingat angka perkawinan anak sangat tinggi di Blora, salah satunya di Kecamatan Kunduran dan Kecamatan Jati.