“BPK memberikan opini atas LKPD dua kabupaten, satu, untuk Kabupaten Blora adalah wajar tanpa pengecualian dan Kabupaten Temanggung wajar tanpa pengecualian,” jelasnya.
Pihaknya ingin agar adanya Opini WTP dari BPK RI tersebut bisa memberikan motivasi bagi Kabupaten Blora dan Temanggung agar semakin baik dalam kinerjanya.
“Kami mengucapkan selamat atas opini yang sudah diraih, ini prestasi bapak ibu semua, dan kami berharap bahwa Opini ini dapat memberikan dorongan motivasi bapak ibu semua agar berkinerja lebih baik terkait dengan bagaimana merealisasikan anggaran, bagaimana penerimaannya, sehingga kita berharap bahwa tujuan bernegara kita segera tercapai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkab Blora telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 unaudited ke BPK RI Perwakilan Jawa Tengah pada 15 Maret 2024. Sehingga dengan telah diserahkannya LKPD unaudited kepada BPK tersebut dan dilakukan serangkaian audit/pemeriksaan secara terperinci dan saat ini telah sampai pada penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kab.Blora, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPPKAD Blora, Sekretaris Inspektorat Kab. Blora, Sekretaris Bappeda Blora. (Riyan)














