TNI & Polri

Pemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

631
×

Pemilik Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG KOTA – Pemilik sabu 0,36 gram diamankan Sat Resnarkoba Polres Serang Kota pada Senin dini hari, 08 November 2021, pukul 01.30 wib di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

Pemilik sabu berinisial AM (35), warga Kelurahan Tegal Buntu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

“Sat Resnarkoba Polres Serang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dari tersangka AM, dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat 0,36 gram,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Selasa (09/11/2021).

BACA JUGA :  Dibuka Kapolda, 290 Siswa Bintara Polri Siap Mengikuti Pendidikan di SPN Polda Sulut

Sabu tersebut dibungkus tersangka menggunakan lakban hitam, kemudian dimasukkan kedalam bungkus rokok, untuk mengelabui polisi.

BACA JUGA :  Hanya Karena Ditegur, Pria Asal Sumba Ini Kembali Masuk Penjara

Pelaku AM sudah berada di Mapolres Serang Kota, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sedangkan barang bukti sudah dibawa ke laboratorium, untuk diperiksa.

BACA JUGA :  Tim Gabungan Polisi Amankan 4 Tersangka Penganiayaan di Desa Lolah Satu Kecamatan Tombariri Minahasa

“Pasal yang di kenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, Selasa (09/11/2021).
(Syt/Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *