Daerah

Pemda Way Kanan Anggarkan Rp3,4 Miliar Iuran BPJS Kesehatan untuk Kepala Kampung

947
×

Pemda Way Kanan Anggarkan Rp3,4 Miliar Iuran BPJS Kesehatan untuk Kepala Kampung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung menganggarkan Rp3,4 miliar lebih setiap tahun untuk iuran jaminan kesehatan bagi kepala kampung dan perangkatnya.

Hal itu terungkap ketika Sekda Way Kanan, Saipul, S.Sos., M.IP., memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) mekanisme pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) pada aparatur kampung tahun anggaran 2022 di ruang rapat Setdakab, Rabu (06/04/2022).
Dana tersebut dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan.

Menurut Sekda, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, diwajibkan bagi pemerintah daerah kabupaten untuk menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala kampung dan perangkat pada APBD-P tahun 2022.

BACA JUGA :  Satu Dua Hari Ini, Peringkat Terbaik Calon Sekda Kota Pangkalpinang Akan di Umumkan

Rapat itu tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimaliasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan, penyetoran dan pembayaran luran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kepala desa dan perangkat desa.

Menurut Sekda, terkait dengan kepesertaan aparatur perangkat kampung sebagai anggota BPJS Kesehatan diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang pemotongan.

BACA JUGA :  Kadispora Baubau Pastikan Upacara HUT 17 Agustus 2021 Tetap Dilaksanakan

Penyetoran dan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa, besar iurannya ada ketentuannya. Iuran 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah daerah) dan 1% dibayar oleh peserta.

Berdasarkan pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran dihitung dengan mengacu pada ketentuan. Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar Rp12 juta/bulan.

BACA JUGA :  Berikan Angin Segar, Kedatangan DPRD II Kota Tarakan Disambut Hangat Dispar Lobar

Dalam hal pemerintah daerah tidak menetapkan Upah Mininum Kabupaten (UMK), maka yang menjadi dasar perhitungan besaran iuran yaitu sebesar upah minimum propinsi. “Iuran yang dibebankan melalui Siltap kepala kampung dan perangkat sebesar 1% yaitu Rp854 juta lebih,” tutup Sekda.
(Hari Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *