Opini

Pembinaan Kemandirian Klien Pemasyarakatan

533
×

Pembinaan Kemandirian Klien Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Klien pemasyarakatan yang telah mendapatkan Reintegrasi baik Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat tetap mendapatkan pembinaan baik Pembinaan Kepribadian maupun Pembinaan Kemandirian agar terhindar dalam pengulangan tindak pidana. Kegiatan tersebut diberikan kepada Klien Pemasyarakatan sebagai tugas pokok dan fungsi Balai Pemasyarakatan. Peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan untuk dapat mengikutsertakan Klien Pemasyarakatan dalam pembinaan kemandirian. Pembinaan kemandirian yang diberikan berupa pelatihan-pelatihan dimana Balai Pemasyarakatan bekerjasama dengan mitra kerja maupun Pokmas Lipas (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan).

BACA JUGA :  MotoGP Mandalika 2022: Kisah Para Penjinak Drone dari Kelapa Dua

Pentingnya kerjasama antara Balai Pemasyarakatan dengan mitra kerja maupun Pokmas Lipas dapat memberikan Klien Pemasyarakatan bekal ketika berada kembali dilingkungan masyarakat. Nantinya Klien Pemasyarakatan diberikan pelatihan-pelatihan sebagai bekal untuk dapat kembali menjadi manusia yang lebih baik lagi dan diterima kembali dilingkungan masyarakat dan dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Diharapkan pembinaan kemandirian yang diberikan dengan melibatkan mitra kerja maupun Pokmas Lipas dapat memberikan solusi terhadap Klien Pemasyarakatan yang masih belum mendapatkan pekerjaan saat mereka berada dimasyarakat.

Advertisement
scroll ke atas

Kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pokmas Lipas adalah himpunan unsur masyarakat baik organisasi maupun perorangan yang memiliki kepedulian tinggi dan kesediaan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemasyarakatan. Dimana disebutkan juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan Pasal 6 Ayat 1 yang berbunyi “Hubungan kerja sama pembimbingan dilaksanakan berdasarkan program pembimbingan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kualitas Klien Pemasyarakatan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *