Pemerintahan

Pembangunan Menara BTS Dilanjutkan, PAD Tangerang Dirampok?

1723
×

Pembangunan Menara BTS Dilanjutkan, PAD Tangerang Dirampok?

Sebarkan artikel ini

Dirinya berujar, SatpolPP baik ditingkat kecamatan ataupun ditingkatan Kabupaten memiliki kewenangan untuk memeriksa administrasi perijinan dari pembangunan menara telekomunikasi tersebut, agar potensi perampasan PAD Kabupaten Tangerang dapat diminimalisir.

“Kasatpol PP ditingkat kecamatan tentu tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan pembangunan itu, namun mereka punya wewenang untuk menanyakan dan memeriksa administrasi perijinan, untuk dilaporkan kepada SatpolPP Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti, namun sepertinya proses ini tidak berjalan,” jelas dia.

Advertisement
scroll ke atas

Ia menduga ada pembiaran atas dugaan perampokan PAD oleh para pengusaha telekomunikasi dengan berbagai dalih dan alasan dari para pejabat terkait yang menangani perijinan dari pembangunan menara telekomunikasi di wilayah pasar Kemis.

“Kalau terus berlindung dibalik keterbatasan wewenang, kami menduga hal itu adalah suatu indikator dari ketidakmampuan dari satpolPP dalam meminimalisir kebocoran PAD,” jelas dia.

Ia menilai, satpolPP Kecamatan Pasar Kemis dan satpolPP kabupaten Tangerang memiliki instrumen yang mumpuni dalam melakukan penyelidikan atas perijinan yang diduga belum dikantongi oleh pengusaha telekomunikasi yang tengah membangun menara tersebut.

“Kalau memang tak mampu, mending bubarin aja PPNS, buat apa mereka disekolahkan dari uang rakyat kalau cuma melakukan dugaan pembiaran atas perampokan PAD,” pungkas dia.

Sayangnya hingga berita ini dilansir, Belum ada keterangan resmi dari SatpolPP Kabupaten Tangerang, Wartawan telah mencoba menghubungi Kasatpol PP Kabupaten Agus Suryana melalui pesan singkatnya, namun yang bersangkutan belum meresponnya.
(AciL)

BACA JUGA :  Walikota - Wawali Manado AA -RS Hadiri Peresmian Sekretariat KONI dan Pelantikan Struktural

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *