NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Salah satu peran instansi pemerintah adalah melaksanakan pelayanan publik. Termasuk juga Samsat Kelapa Dua yang bertanggungjawab memberikan pelayanan dalam pengurusan penerbitan surat berkendara seperti STNK dan TNKB. Dalam pelaksanaanya, pelayanan ini banyak mendapatkan respon masyarakat, terutama kenyamanan ruang pelayanan dan sikap aparatur dalam proses pelayanan yang dianggap kurang responsif.
Seperti di Samsat Kelapa Dua, Pelayanan dan sikap aparatur dikeluhkan masyarakat, pasalnya salah seorang warga masyarakat, sebut saja DU mengeluhkan pelayanan di Samsat Kelapa Dua. Bermula saat dia hendak mengurus perpanjangan STNK motor miliknya (Jumat, 24 Desember 2021) dengan No. Pol B.6326 JLJ karena sudah habis masa berlakunya. Ketika dia melakukan cek fisik, seorang oknum petugas cek fisik (namanya dia tidak tahu) meminta agar dia membayar uang sejumlah Rp.406.000,-, menurut oknum petugas tersebut tujuannya untuk biaya cek fisik, biaya TNKB (plat nomor), biaya penulisan BPKB dan biaya STNK, oleh karena ketidak tahuannya sipemilik kendaraan percaya saja dan membayarnya.
Tiba disaat membayar pajak kendaraan ke kasir, dia lalu terkejut karena pembayarannya berbeda dengan biasanya kala membayar pajak tahunan.
Tidak puas dengan biaya tersebut lalu dia menceritakan permasalahan yang dialaminya kepada temannya, lalu temannya menjelaskan bahwa biaya STNK dan TNKB (plat nomor) sudah tercakup dalam rincian Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB dan merupakan satu bagian dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Saya bertanya-tanya, kok biaya perpanjangan STNK motor saya besar sekali ?” keluhnya.
Penasaran telah dibohongi, pada tanggal 13 Januari 2022 dengan meminta bantuan temannya dia mengadukan permasalahan tersebut kepada Pimpinan kantor Samsat Kelapa Dua, sembari didampingi temannya mereka diterima salah seorang perwira yang namanya tidak bersedia disebutkan.
Setelah disampaikan duduk persoalannya, perwira tersebut akhirnya mengembalikan uang sejumlah Rp.406.000,- kepada si pemilik kendaraan.
Keluhan berbeda juga dialami salah seorang warga sebut saja MS, ketika hendak mengajukan penggantian STNK kendaraan milik anaknya yang hilang akibat tasnya di jambret pencuri dibilangan Pamulang beberapa waktu lalu.
Sambil membawa dokumen lengkap, BPKB, KTP, Surat Keterangan Kepolisian dan lainnya dia menuju loket pelayanan, sesampai diloket penggantian STNK hilang dia meñyerahkan berkas, tak lama kemudian setelah berkas diperiksa petugas lain menghampiri MS dan menganjukan agar Surat Keterangan Kepolisian diperbaharui ke kantor Polsek yang menerbitkannya karena Nomor Polisi yang tercaňtum di Surat Keterangan Kepolisian tidak sama dengan di BPKB, atas ketidak samaan tersebut MS berusaha meminta dibantu agar Nomor Polisinya mengikuti Nomor Polisi di BPKB, sontak saja petugas tersebut sambil marah-marah menghardiknya,”Kamu Calo ya ! Biro Jasa ?” hardiknya.
MS tidak terima di tuduh calo lalu dia menunjukkan Kartu Keluarga (KK) miliknya menjelaskan bahwa dia bukan calo dan kendaraan tersebut milik anaknya.
Tidak selesai disitu saja karena tidak puas dengan perilaku arogansi petugas tersebut MS lalu melaporkannya ke Pimpinan Samsat Kelapa Dua agar dilakukan teguran, petugas tersebut pun meminta maaf dan mengatakan proses STNK nya akan dibantu.
Masyarakat meminta agar Kapolri membenahi dan menindak tegas, aparatur-aparatur dijajaranya yang diduga kerap melakukan praktek-praktek bertujuan memperkaya diri sendiri alias pungli, serta meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan yang baik terhadap masyarakat. (Pan)