Ketika dikonfirmasi seputar kelambatan tersebut via WhatsApp (WA) pada nomor layanan pengaduan yang disediakan BPN Kota Tangerang Selatan, “tidak/belum ada respon”
Tampaknya alih media tersebut terkesan sedikit dipaksakan, semestinya terlebih dahulu harus disertai dengan persiapan yang mapan, baik dibidang sarana peralatannya, sumber daya manusianya dan database atau basic datanya sebab bukankah data setiap sertifikat atas tanah ada di BPN terkait ?
Masyarakat berharap agar pejabat terkait dapat memberikan perhatian khusus dan dengan segera membenahi pelayanan sehingga tidak memberatkan masyarakat yang membutuhkan. Bukankah semestinya sistem eleknorik itu dibuat dan diberlakukan untuk tujuan mempermudah pelayanan ? (Pan)