NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG -Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang per tanggal 30 Mei 2024 telah resmi memulai pemberlakuan Sertifikat Elektronik sebagai realisasi pelaksanaan terhadap
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang : Penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.
Seperti disampaikan oleh beberapa pemohon atau kuasa pemohon yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu. Mereka berkeluh karena lambatnya pelayanan proses pendaftaran Balik Nama (BN) dan lainnya, sebab semenjak berkas diserahkan ke loket pelayanan sampai memakan waktu 3-4 minggu dan bahkan ada yang sudah lebih 1 bulan belum kunjung juga mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai dasar pertama berkas yang diajukan telah dapat diproses lebih lanjut sesuai permohonannya, sedangkan untuk mendapatkan Tanda Terima Berkas harus terlebih dahulu melakukan pembayaran PNBP dengan menunjukkan bukti pembayarannya. Artinya selama belum mendapatkan tanda terima berkas, pemohon akan kesulitan memonitor sampai dimana proses yang telah berjalan terhadap berkas permohonannya.
Ketika kelambatan pelayanan tersebut dipertanyakan kepada salah satu petugas loket yang namanya enggan disebutkan, Dia menjelaskan bahwa proses penerimaan berkas sebelum masuk ketahap penerbitan SPS dan tanda terima, harus terlebih dahulu melalui proses Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan, setelah dinyatakan lengkap baru dilanjutkan ke Validasi Buku Tanah, lalu dilanjutkan ke Validasi Surat Ukur (SU) dan setelah selesai validasi berkas akan dikembalikan ke bagian Verifikasi dan baru diserahkan ke bagian SPS untuk diterbitkan dan dicetak SPSnya.
“Sekarang prosesnya beda bang, karena semua aktifitas yang terjadi pada sertifikat tersebut mesti divalidasi secara lengkap satu persatu dan juga validasi SU, jadi harap bersabar aja karena sistem ini juga penerapannya masih baru,” ujar petugas loket tersebut.