NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Pelantikan kepengurusan Ketua IKM (Ikatan Keluarga Minang) DPD Kota Tangerang Doni Satria ST yang diselenggarakan di Ball Room Hotel Lemo Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang mendapatkan penolakan keras dari sejumlah para pengurus, karena dinilai tidak sah secara aklamasi dan musyawarah mufakat.
Peristiwa itu pun sempat menimbulkan banyaknya kerumunan massa dari kedua belah pihak antara kubu Doni Satria ST dan Indra Jaya.
Selain itu, sejumlah aparatur gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP pun sempat diminta untuk menghentikan kegiatan acara tersebut, demi menghindari terjadinya penyebaran coronavirus disease covid-19.
Mengingat Pergub (Peraturan Gubernur) Banten Nomor 5 Tahun 2020 dan Keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Diease Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Indra Jaya yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua IKM DPD Kota Tangerang secara terang-terangan menolak keras pelantikan tersebut dalam konferensi pers.
Diketahui, penggugat Indra Jaya dan tergugat Doni Satria ST saat ini masih dalam proses masa sidang dengan nomor perkara : 60/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam paparannya Sekretaris DPD Kota Tangerang Ali Imran mengungkapkan, “Kami meminta kepada para petugas aparatur gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP untuk segera menghentikan kegiatan pelantikan Doni Satria ST tersebut agar tidak terjadi banyaknya kerumunan massa,” ungkapnya dihadapan awak media. Jum’at (12/2/2021) Siang.
Kami menolak keras pelantikan Doni Satria ST sebagai Ketua IKM DPD Kota Tangerang karena dinilai tidak sah secara aklamasi dan musyawarah mufakat.
“Pelantikan kepengurusan yang baru bisa saja sah terjadi apabila terpilih secara aklamasi dan musyawarah mufakat bersama serta telah mendapatkan hasil keputusan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegasnya.
Disisilain Ketua IKM DPD Kota Tangerang Indra Jaya menyampaikan, “Ya, tentunya kami selaku para pengurus pun sangat sekali menyayangkan mengenai adanya peristiwa tersebut,” ucapnya.
Kami para pengurus IKM DPD Kota Tangerang menolak keras pelantikan Doni Satria ST karena dinilai tidak sah secara aklamasi dan musyawarah mufakat.
“Hingga saat ini saya masih sah menjadi Ketua IKM DPD Kota Tangerang,” ujarnya.
Kami pun selaku pengurus IKM DPD Kota Tangerang sudah menempuh jalur hukum dan untuk saat ini masih dalam masa proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pungkasnya
Kabid Trantibum Kabupaten Tangerang Widodo menjelaskan, “Ya, tadi kami sudah melakukan pembubaran massa dalam kegiatan acara pelantikan tersebut,” jelasnya.
Sebenarnya boleh masyarakat mengadakan kegiatan suatu acara pesta pernikahan, melaksanakan ibadah, atau hal seperti ini, asalkan tetap menjaga protokol kesehatan dan diikuti maksimum 30 orang saja.
“Perlu diketahui bahwa kami dari Satpol-PP Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan surat izin keramaian,”
Mengenai terjadinya pelantikan atau tidak kami sama sekali tidak mengetahui, karena kami hanya fokus menahan dibawah saja agar tidak terjadi kerumunan massa. Tutupnya (Red)