NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi meringkus JH (60) tersangka kasus diduga pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur, yang terjadi di Kampung Cilangkara RT 001/001, Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi menjelaskan, persetubuhan dengan anak dibawah umur yang dialami korban STK (14) yang dilakukan oleh tersangka JH (50) bapak Tiri, tersangka juga telah 10 (sepuluh) kali melakukan persetubuhan terhadap korban, yang diketahui langsung oleh ibu korban dirumahnya.
“Perbuatan tersebut dilakukan sejak awal bulan agustus 2020 hingga bulan september 2020 sekira jam 13.00, pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah berunglangkali setiap siang hari dirumahnya ketika Istrinya sedang bekerja,” jelas AKBP Deddy Supriyadi saat Conference Press di Aula Polres Metro Bekasi , Kamis (19/01/2022).
Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatannya dengan cara pada saat bekerja dengan istrinya di lapak limbah untuk menyortir atau memilih barang kemudian setiap siang selalu meminta ijin kepada istrinya untuk kembali kerumah dengan alasan mengambil makan dan minum dirumah.
“Ibu korban curiga setiap siang selalu meminta ijin untuk pulang dan hingga akhirnya kepergok langsung oleh ibunya telah melakukan persetubuhan ruang depan televisi,” Ucap Deddy.
Kemudian, JH menakuti korban dengan cara tidak akan memberikan uang biaya sekolah, pelaku akan membelikan handphone untuk korban jika mau menuruti kemauan untuk disetubuhi, Ia juga menuduh korban mengatakan menemukan celana korban terdapat bercak sperma laki laki, dan pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak tiri korban.
“Pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara,” lanjutnya.
Mendapat laporan pengaduan seorang ibu korban, petugas dari polsek serang baru melakukan olah TKP dirumah korban dimana saat itu pelaku JH sudah melarikan diri, penyelidikan reskrim serang baru mulai mengejar pelaku di daerah pantai pakis karawang, carlu bogor, ranca bango maremang subang jawa barat, muara enim palembang, grand canyon karawang, marunda jakarta timur.
“Tersangka di tangkap pada hari sabtu, tanggal 15 januari 2022 jam 16.00 wib tertangkap di lapak rongsokan tanah merah plumpang kelapa gading Jakarta utara,”
pungkasnya
Dengan barang bukti, 1 (satu) buah celana dalam,1 (satu) buah baju milik korban, 1 (satu) buah rok panjang warna biru -1 (satu) buah celana panjang warna coklat – visum ET Revertum
“Tersangka dijerat pasal 76 D, Yo pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 3 UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujarnya.
(Nito).