Hukrim

Pelaku Jambret Iphone 11 di Winangun Ditangkap Polisi

389
×

Pelaku Jambret Iphone 11 di Winangun Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Dua pria terduga pelaku penjambretan Iphone 11 di daerah Winangun, Kota Manado, yang terjadi pada hari Senin (6/3/2023) sekitar pukuk 16.00 Wita, dibekuk Tim Resmob Polda Sulut.

“Kedua pria tersebut yaitu HW (28) dan DM (31) diamankan pada hari Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah pelaku HW, di Winangun,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, aksi penjambretan tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Ivonne Lengkong (33) ke SPKT Polda Sulut. Ia melapor telah kehilangan sebuah Iphone 11.

BACA JUGA :  Mencuat Dugaan Kasus Penipuan Oknum WNA, Kuasa Hukum Korban: Transparansi Proses Hukum Harus Ditegakkan!

“Saat itu korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu temannya yang sedang berbelanja di mini market. Tak lama kemudian lewat kedua pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, dan langsung merampas Iphone 11 yang berada di tangan korban,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pati, Kabareskrim : Kasus Terbesar Sepanjang 2022

Pasca kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke SPKT Polda Sulut.

“Merespon laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. Saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

BACA JUGA :  Tipu Calon Pelamar, Calo Tenaga Kerja Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sebuah Iphone 11 dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menjambret sudah berada di Mako Polda Sulut untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan beberapa kali aksi penjambretan di lokasi yang berbeda,” pungkasnya.

(**Jefry Kandouw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *