NASIONALXPOS.CO.ID LUBUKLINGGAU – Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar memimpin rakor terkait pencapaian pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegritas Pemkot Lubuklinggau 2020 dan rencana pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegritas 2021 di Op Room Dayang Torek , Rabu (24/02/2021).
Dalam arahannya Wawako mengatakan menindaklanjuti hasil rakor dengan KPK beberapa hari lalu, disimpulkan akan dilakukan evaluasi tiga bulan sekali, berkaitan dengan perbaikan tata kelola pemerintah, penyelamatan keuangan, aset daerah dan penugasan khusus.
Mengenai perbaikan tata kelola pemerintah sambung Wawako, secara umum fokus area tetap mengacu pada MCP tahun 2020, detail indikator dan juknis program tahun 2021 segera akan diinformasikan oleh PIC wilayah Sumsel.
Sedangkan fokus area yang menjadi perhatian ada delapan, meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola dana desa.
Sementara mengenai penyelamatan keuangan dan aset daerah merupakan tindak lanjut dari penerbitan aset, pemulihan aset dan peningkatan pendapatan hasil daerah sedangkan penugasan khusus mengenai pendampingan isu strategis dan koordinasi pencapaian KPK.
Mengenai pencapaian pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemkot Lubuklinggau serta hasil monitoring dari evaluasi rencana aksi,, Wawako meminta harus segera ditindaklanjuti yang berisi 15 pont, antara lain mengintegrasikan sistem perencanaan dan penganggaran APBD dengan prioritas pada implementasi SSH dan ASB/HSPK, melaksanakan penyerahan RAPBD tepat waktu, melakukan publikasi APBD di halaman resmi Pemkot Lubuklinggau, pemenuhan terhadap fungsional pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2019.
Selanjutnya membangun database vendor yang meliputi identitas, kemampuan SDM, keuangan sarana dan prasarana serta hasil kerja, menyusun Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang, menetapkan Keputusan Wali Kota tentang SOP Layanan Perizinan dan Non Perizinan Terintegrasi.
Kemudian menyusun kode etik pelayanan perizinan, melakukan konfirmasi status wajib pajak salah satu optimalisasi pajak pusat, mengaplikasikan tanda tangan elektronik untuk penerbitan perizinan, mengintegrasikan presensi elektronik dengan aplikasi penilaian kinerja, melaksanakan evaluasi terhadap Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2018 tentang Penanganan Benturan Kepentingan dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, membangun pajak aktual dan potensial yang muktahir dan terintegrasi dengan OPD terkait keuangan daerah, perizinan, pengendalian dan pengawasan.
Point berikutnya melakukan percepatan sertifikasi tanah melalui pengalokasian anggaran yang memadai dan koordinasi yang lebih intens dengan BPN dan kelimabelas melaksanakan penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU), membangun database PSU yang terintegrasi dengan OPD terkait serta melakukan sertifikasi atas PSU tersebut.
ALFIRMANSYAH RN