NASIONALXPOS.CO.ID, BANDUNG – Pasangan suami istri (pasutri) YK (29) dan LF (28) pelaku penganiayaan ART di Bandung Barat ditangkap. Dan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Cimahi pada Senin (31/10/2022).
Sebagai informasi, jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan ART (Asisten Rumah Tangga) dengan muka lebam diselamatkan dari sebuah rumah di Perum Permata Cilame, Bandung Barat.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra menyampaikan alasan. Pihaknya menetapkan status tersangka terhadap pasutri dalam kasus penganiayaan ART di Bandung Barat itu.
“Pasutri (YK dan LF) diamankan atas dugaan perbuatannya melakukan penganiayaan ART di Bandung Barat berinisial R. Mereka juga diduga melakukan penyekapan, kekerasan secara bersama-sama,” ungkap Niko.