Daerah

Pastikan Pengerjaan Normalisasi Sesuai Rencana, Bupati Suhatri Bur Tinjau langsung ke Lokasi

701
×

Pastikan Pengerjaan Normalisasi Sesuai Rencana, Bupati Suhatri Bur Tinjau langsung ke Lokasi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SUMBAR -Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur  meninjau langsung  lokasi pengerjaan normalisasi pemasangan bronjong dan perbaikan sungai batang sanki anak sungai Batang Anai yang berlokasi di korong Cubadak, Asam Pulau, Nagari Anduring,Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Pada Senin (27/03) kemarin.

Suhatri Bur menyebutkan normalisasi sungai ini merupakan langkah Pemkab Padang Pariaman dalam melakukan perbaikan akibat bencana alam banjir yang terjadi pada 23 januari lalu yang menyebabkan kerusakan dan kerugian berupa infrastruktur, lahan pertanian, serta kerusakan pemukiman.

Advertisement
scroll ke atas

Ditambahkannya, Pemkab Padang Pariaman bersama dinas PUPR melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) meminta bantuan kepada dinas SDA-BK Provinsi Sumatra Barat dengan kegiatan normalisasi dan perbaikan sungai dari dana tanggap darurat.

“Alhamdulillah permohonan kita ditanggapi oleh Dinas SDA BK Provinsi dengan menggunakan dana tanggap darurat APBD Provinsi Sumtra Barat  tahun 2023 dan ini merupakan realisasi perdana dari Provinsi yang ditujukan ke Padang Pariaman sehingga kita dapat melukan perbaikan ini dengan cepat,”Ungkapnya.

Bupati Suhatri Bur berharap dengan dipasangnya batu beronjong ini dampak dari aliran sungai pada masyarakat tidak ada lagi ke depannya. “Mari kita sama sama berdoa semoga dengan adanya pemasangan beronjong ini dapat melindungi lahan pertanian dan rumah warga dari ancaman banjir,”harapnya.

Bupati Suhatri Bur yang saat itu juga didampingi Kepala Dinas PU yang diwakili oleh Kabid PSDA, Camat Kayu Tanam Junaidi Syah, Kabag Prokopim Armedes, Wali Nagari Anduring dan masyarakat setempat juga mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga fasilitas yang telah diberikan.(rd)

BACA JUGA :  Resmikan Rumah Restorative Justice, Kejati Sumbar: Tidak Semua Pidana Harus Diteruskan Melalui Proses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *