Selain itu nikah siri juga dapat mengakibatkan munculnya hal-hal yang merugikan masyarakat, Seperti pihak perempuan tidak dapat menuntut haknya kepada suami siri ,karena tidak ada kekuatan hukum yang tetap.
Apalagi di dalam pengurusan KK,KTP, Paspor dan akta kelahiran anak juga mengalami kendala, karena mereka tidak mengantongi bukti pernikahan yang sah menurut undang-undang seperti buku nikah, dan akta nikah.
“Sebaliknya Pernikahan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama, tentu sudah pasti memiliki legalitas yang jelas dan lengkap, dan dalam pengurusan surat menyurat dipastikan lancar,” katanya.
Ia juga berharap peran serta dari tokoh masyarakat seperti niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai khususnya di kecamatan VII Koto Sungai Sarik agar dapat mendorong terlaksananya nikah yang sah secara administrasi dan tercatat di Kantor Urusan Agama.”Mari bersama-sama kita arahkan dunsanak, kaum dan keluarga, untuk melaksanakan nikah melalui pencatatan pernikahan di kantor urusan agama,”tutupnya.(Rd)