“Dengan dalih apapun, hendaknya masyarakat menolak nikah siri tersebut dan tetap laksanakan nikah yang sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku di negara kita,” tegas alfitra.
Dengan adanya nikah yang tercatat dan terdaftar di Kantor Urusan Agama tentu hal ini merupakan suatu langkah yang sangat tepat demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan, kemaslahatan bagi pasangan suami istri beserta anak-anaknya.
“Nikah siri itu tidak memiliki legalitas yang jelas secara hukum, dan tidak tercatat di kantor urusan agama, nantinya yang lebih susah itu ketika mereka mengurus keabsahan datanya sangat sulit,” terangnya.
Ia menambahkan, banyak kasus nikah siri yang diajukan ke Pengadilan Agama, tetapi tetap ditolak oleh pengadilan agama, disini jelas, Hal ini menunjukan suatu bukti bahwa Alhasil pernikahan siri tersebut dianggap tidak sah, dan secara hukum mereka tidak akan mendapat perlindungan.
“Melalui media ini kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar nikah siri tersebut dicegah, dihindari, dan di tolak,”ulas Alfitra.