Daerah

Pastikan Nikah Tercatat di KUA, Alfitra Kusastri: Hindari Nikah Siri

784
×

Pastikan Nikah Tercatat di KUA, Alfitra Kusastri: Hindari Nikah Siri

Sebarkan artikel ini
Kepala KUA Kecamatan VII Koto Sungai Sarik Alfitra Kusastri,S.HI.MH

NASIONALXPOS.CO.ID, PADANG PARIAMAN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman, Alfitra Kusastri,S.HI.MH menghimbau warga/ masyarakat agar dapat mencegah, menghindari dan menolak nikah siri, karena nikah siri itu tidak tercatat di pencatatan pernikahan kantor urusan agama dan juga dapat merugikan masyarakat secara administrasi, Jumat (23/8/24)

BACA JUGA :  Bupati Padang Pariaman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Singgalang 2022

Alfitra kusastri,S.HI.MH, saat ditemui awak media di ruangan kerjanya menjelaskan menurut undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan bahwa nikah siri atau perkawinan yang tidak secara resmi tercatat di kantor urusan agama (KUA) tidak dianggap sah. Dasar hukumnya yaitu nikah siri tidak di catat oleh pegawai pencatat nikah (PPN) dan KUA sehingga tidak memiliki legalitas formal dalam hukum positif.

Advertisement
scroll ke atas

Selain itu katanya di undang-undang nomor 22 tahun 1946 juga sudah dinyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan.

BACA JUGA :  Satlantas Polres Padang Pariaman Himbau Pengendara Agar Tertib Berlalu lintas

Meskipun nikah siri ini sah menurut agama islam, namun pernikahan itu tidak diakui oleh hukum negara, jika timbul persoalan dikemudian hari seperti terjadinya perceraian penyelesaian masalah ini tidak dapat diselesaikan di jalur hukum negara, dan apabila nikah seperti ini dilaksanakan oleh masyarakat tentu secara administrasi yang rugi itu adalah masyarakat itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *