NASIONALXPOS.CO.ID, SOLO -Pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang diduga bermasalah terus bergulir. Begitu ada laporan dari Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jateng, Tim Inspektorat Kota Solo telah menjalankan tugasnya untuk melakukan audit.
Dalam pelaksanaan audit, Kepala Inspektorat Kota Solo, Lilik Joko Saptyanto sudah memerintahkan tim auditor untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Audit telah dimulai pada Selasa (14/2/2023) dengan memanggil pejabat dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan) untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Lilik saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/2) siang.
Orang pertama di Inspektorat Pemkot Surakarta itu menambahkan, metode audit bisa dengan wawancara, penelusuran dokumen, dan metode lain yang dibutuhkan. Fokus utama proses audit yakni ingin mengetahui isi perjanjian kerja sama antara pihak pertama (Dispertan) dengan pihak kedua (Mitra KSP) atau Gule Kepala Ikan Mas Agus.
“Tim audit bertugas melihat pelaksanaan dari perjanjian kerja sama, apakah dalam perjanjian tersebut ada pelanggaran atau tidak tentunya harus dilakukan pembuktian dengan melihat dokumen-dokumen dari perjanjian kerja sama yang disepakati,” terang Kepala Inspektorat yang tinggal tidak jauh dari kantornya tersebut.
Ditegaskan Lilik, sudah ada empat pejabat Dispertan yang dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dispertan, Eko Nugroho, Kepala UPT, Sigit dan pejabat lainnya.
Usai memanggil pejabat Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Solo, lanjut Lilik, pemanggilan dilanjutkan dengan meminta keterangan dari pengelola Pasar Ikan Balekambang untuk dituangkan dalam BAP. Lilik mengakui bahwa pengelola Pasar Ikan Balekambang beberapa hari yang lalu sudah dimintai keterangan namun saat itu Tim Audit baru mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), jadi belum di BAP.
“Pengelola Pasar akan kami panggil lagi untuk dimintai keterangan berkaitan bukti-bukti surat perjanjian dengan pihak pertama serta bukti-bukti laporan keuangannya hingga sistem pembayaran kerjasama dengan dinas terkait,” urai Lilik.
Selain ada pengaduan dari LAPAAN, tim audit Inspektorat, kata Lilik, menjalankan tugas atas perintah Wakil Walikota Surakarta, Teguh Prakosa yang berwenang di bidang pengawasan.
Kepala Inspektorat juga akan mempelajari atau akan melihat dokumen perjanjian kerja sama antara Gule Kepala Ikan atau Mitra KSP dengan pihak ketiga atau pedagang ikan yang semula berjualan di Pasar Nusukan.
“Kalau perjanjian tersebut tidak diketahui atau tanpa sepengetahuan dari Dinas Pertanian selaku pihak pertama, berarti ada perjanjian yang dilanggar,” tegasnya.
Adapun perihal kontribusi tetap sesuai yang disepakati antara pihak pertama dengan pihak kedua, kata Lilik, harus dibayarkan ke Kas Daerah setiap tahun sekali.
“Jadi apabila pembayaran kontribusi tetap dibayarkan lima tahun sekali, itu jelas pelanggaran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016.” ucapnya lagi.
Untuk itu, lanjut Lilik, akan dipelajari dulu seluruh perjanjian yang timbul dan sistem pembayarannya seperti apa, tentu akan diketahui apabila Tim Audit sudah memeriksa pihak-pihak terkait.
Terkait masalah ini, Liesmianingsih selaku Pengelola Pasar Ikan Balekambang mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat.
Menurutnya, apa yang dibutuhkan inspektorat sudah disampaikan semua dan tidak ada masalah atas Pengelolaan Pasar Ikan Balaikambang yang telah berjalan sejak Tahun 2011.
“Dalam pengelolaan Pasar Ikan Balekambang yang sudah cukup lama penuh perjuangan agar pasar tetap berjalan, termasuk dimasa sulit berkembang yakni adanya pandemi covid-19. Adapun perihal perjanjian yang telah dibuat dengan para pedagang ikan yang berasal dari Pasar Nusukan untuk bisa berjualan di Pasar Ikan Balekambang atas persetujuan dan sepengetahuan dinas terkait,” jelas Liesmianingsih saat ditemui di Pasar Ikan Balekambang beberapa waktu lalu. (red/uchan)