“Kita lihat niatnya dulu, Kalau memang dinilai tidak atau belum disosialisasikan atau apapun namanya itu bisa dibuktikan nanti di pengadilan, tapi ya tolong lah proses revitalisasi ini kan bukan cuma kepentingan pedagang yang saat ini bertahan, faktor keselamatan, dan kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga diperhatikan juga dong,” ungkap dia.
Untuk diketahui, Ratusan pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menolak adanya pemasangan plang imbauan revitalisasi oleh pihak Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR).
Hal tersebut dikarenakan, pihak pedagang Pasar Kutabumi menolak direlokasi ke Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) yang telah disediakan pemerintah. (Red)