Daerah

Pasang Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi, Aktifis Sebut NKR Pilih Cara Humanis

908
×

Pasang Plang Revitalisasi Pasar Kutabumi, Aktifis Sebut NKR Pilih Cara Humanis

Sebarkan artikel ini

Dirinya menguraikan, berdasarkan data yang dia punya kerjasama pengelolaan atas lahan tersebut  antara pemerintah kabupaten Tangerang dengan Koppastam telah berakhir sehingga saat ini yang lebih berhak atas pengelolaan adalah Perumda Niaga Kertaraharja.

“Semestinya Koppastam setelah berakhir masa perjanjian menyerahkan aset tersebut ke PD Pasar NKR, tidak ada masalah dong kalau mereka memasang plang atau melakukan apapun selama untuk kepentingan yang lebih besar dilahan mereka,” ungkap Rizky.

Advertisement
scroll ke atas

Dirinya menilai, penolakan atas pemasangan plang tersebut menghambat proses revitalisasi telah direncanakan sejak tahun 2018 yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat pasar Kemis dan para pedagang pasar.

“Jika masih berkutat dengan kalimat harga yang mahal saya kira itu kurang pas, karna berdasarkan informasi yang kami punya bagi para pedagang eksisting (lama) yang mendapat prioritas tentunya berbeda dan melalui tahapan musyarawarah dengan berbagai kemudahan dalam pembayarannya,” ungkap dia.

BACA JUGA :

Perumda Pasar Dinilai Offside? Puluhan Pedagang Pasar Kutabumi Ngadu ke DPRD

Secara garis besar, masih menurut Rizky penolakan revitalisasi diduga ditunggangi dan di provikasi oknum – oknum yang sengaja hendak menguasai pengelolaan atas pasar yang secara aturan diberikan kepada Perumda Niaga Kertaraharja.

“Kurang apalagi tempat penampungan sudah disiapkan dengan matang, kenyamanan ngga usah ditanya,  harga yang ditawarkan terbilang tidak memberatkan dengan kemudahan cicilan dan perbedaan harga yang signifikan antara pedagang baru dan pedagang eksisting,” ujar dia.

Dirinya berujar, berdasarkan catatan yang dia punya penolakan penghadangan aparat gabungan bukan hanya terjadi kali ini, beberapa waktu lalu langkah awal penutupan pasar dengan memutus aliran listrik mendapat penolakan keras sehingga Perumda memilih mundur dan menunda pemutusan aliran listrik ke pasar tersebut.

“Sangat sabar Perumda ini, tapi jangan juga menjadi alasan untuk membatalkan rencana revitalisasi ini juga dong,” harap Rizky.

Dasar penolakan yang berujung pada class Action di Pengadilan, masih menurut Rizky, disebut sebut bentuk kekecewaan pedagang yang menilai pemerintah melakukan revitalisi tanpa ada urung rembuk dan sosialisasi.

BACA JUGA :  Soal Relokasi Makam Ki Buyut Jenggot, Aktifis Ancam Gelar Aksi Menginap di Pemkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *