DaerahPemerintahan

Paripurna DPRD Mura, Penyampaian Raperda Pelaksaan APBD 2020

1551
×

Paripurna DPRD Mura, Penyampaian Raperda Pelaksaan APBD 2020

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas melaksanakan paripurna dalam rangka, mendengarkan pidato pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2020, Senin (07/06/21).

Bertempat di ruang sidang paripurna DPRD Musi Rawas Muara Beliti. Rapat paripurna tersebut dipimpin wakil ketua I Firdaus Cik Ola, dengan terlebih dahulu mendengarkan laporan sekretaris DPRD Amir Hamzah.

Disampaikan Amir Hamzah, bahwa rapat paripurna DPRD dihadiri 22 anggota DPRD dan dinyatakan kuorum dengan agenda penyampaian raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 320 ayat 1.

BACA JUGA :  H. Aspan Pastikan Desa Teluk Melintang Akhir 2023 Bisa Dilewati Mobil

Lanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan harapan Untuk dijadwalkan pembahasannya guna mendapatkan persetujuan bersama.

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud dalam pidato menyampaikan, dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang telah diatur dalam UU No.23  tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 320 ayat 1.

Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA :  DPRD Bungo Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Jawaban Pemda Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPj Bupati Bungo TA 2023

Rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 ini lanjutnya, disajikan dalam bentuk laporan keuangan daerah yang meliputi laporan realisasi anggaran (LRA),  laporan perubahan saldo anggaran lebih ( LPSAL), neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan (CALK) yang telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan surat Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan tanggal 5 Mei 2021 nomor 25 A/ LHP/XVIII.PLG/05/2021.

BACA JUGA :  Miris! Kantor Desa Sindang Wangi Rusak dan Kotor Hingga Terlhat Sangat Kumuh

“BPK RI Perwakilan Sumsel telah memberi opini “wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintahan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2020 keberhasilan pencapaian predikat WTP yang keenam kali dan 5 kali secara berturut-turut merupakan wujud dari komitmen bersama serta dukungan dari semua pihak baik disebut legislatif, eksekutif maupun pihak swasta sebagai Mitra dan pembangunan mulai dari tertib anggaran, tertib pelaksanaan dan pengendalian serta tertib dalam pertanggungjawaban,” tuturnya.

ALFIRMANSYAH RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *