Daerah

Panwascam VII Koto Sungai Sarik Rekrut Pengawas TPS, Seleksinya Lebih Ketat dan Transparan

210
×

Panwascam VII Koto Sungai Sarik Rekrut Pengawas TPS, Seleksinya Lebih Ketat dan Transparan

Sebarkan artikel ini

Mardizal juga menyampaikan, nantinya anggota PTPS yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya akan bertugas diseluruh TPS di kecamatan VII Koto Sungai Sarik.

Tugas utamanya adalah, memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
scroll ke atas

“Pengawasan di tingkat TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara,”ucap Mardizal.

Disebutkan Calon anggota PTPS disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, Kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana.

Selain itu, wajib juga disertakan surat keterangan sehat dan bagi putra putri VII Koto Sungai Sarik yang memenuhi persyaratan harus memiliki komitmen untuk mewujudkan dan menjaga pemilihan yang bersih dan adil.(rd)

BACA JUGA :  Sesuai Intruksi Prsiden, Bupati Mura Bersama Ketua TP PKK Lepas Penyaluran Bantuan PPKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *