Mardizal juga menyampaikan, nantinya anggota PTPS yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya akan bertugas diseluruh TPS di kecamatan VII Koto Sungai Sarik.
Tugas utamanya adalah, memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan di tingkat TPS merupakan salah satu kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan pada saat tahapan pemungutan dan penghitungan suara,”ucap Mardizal.
Disebutkan Calon anggota PTPS disyaratkan minimal usianya 21 tahun saat mendaftar, Kemudian bukan kader atau pengurus Partai Politik, dan tidak pernah dipidana.
Selain itu, wajib juga disertakan surat keterangan sehat dan bagi putra putri VII Koto Sungai Sarik yang memenuhi persyaratan harus memiliki komitmen untuk mewujudkan dan menjaga pemilihan yang bersih dan adil.(rd)