“Dengan adanya acara seperti ini diharapkan pemahaman Perbekel terhadap regulasi yang ada akan semakin meningkat dan nantinya pemahaman tersebut akan diteruskan kepada perangkat desa dan masyarakat,” ucap Tagel.
Terlebih, besarnya dana yang dikelola setiap desa memicu kekhawatiran bagi banyak pihak. Terdapat potensi adanya kesalahan pengelolaan dana desa mulai dari penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporannya.
Untuk itu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kondisi tersebut akan terasa ringan apabila para perbekel dapat pendampingan dari pihak terkait termasuk konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar,” tandasnya. (Uchan)
Respon (1)