Nasional

Panitia Pelaksana Pilkades PAW Desa Lebak Wangi Larang Wartawan Liput

1507
×

Panitia Pelaksana Pilkades PAW Desa Lebak Wangi Larang Wartawan Liput

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW), di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate, Minggu, (30/5/2021).

Tonton juga: Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tegal Kunir Lor

Terdapat tiga calon yang mengikuti yakni Muhamad Romli, Bagas dan Samsul Bahri.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut: Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat Agar di Pertahankan

Sayangnya, pihak panitia pelaksana pemilihan kepala desa tak memperbolehkan awak media untuk meliput jalannya pemilihan tersebut. Wartawan pun dilarang masuk ke dalam area lokasi pemilihan.

“Maaf ini sudah peraturan dari panitia bahwa siapapun di luar hak pilih tidak boleh masuk,” kata Maryono, salah satu anggota panitia pelaksana Pilkades PAW Desa Lebak Wangi kepada awak media.

BACA JUGA :  Terkait Perdes FA-AMPUH Unras di Kantor Desa Lebak Wangi Sepatan Timur, Begini Jawaban Kades

Sementara Plt Kepala Desa Lebak Wangi, Sukanta, juga tak bisa memberikan penjelasan terkait larangan tersebut. Sukanta mengaku tak tahu menahu soal pelaksanaan PAW.

“Maaf saya tidak tahu menahu masalah PAW di Lebak Wangi,” katanya.

Salah seorang warga, Maing, mempertanyakan alasan warga lain dan wartawan dilarang masuk. Dia menilai larangan tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

BACA JUGA :  Jalin Silaturahmi, Babinsa Koramil 1512-02/Patani Bantu Para Pekerja Bangunan Sekolah SMPN 14 Halteng

“Setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut untuk masyarakat. Dan ini sudah melanggar undang-undang itu,” tegasnya. (wan)

Tinggalkan Balasan