NASIONALXPOS.CO.ID KABUPATEN SERANG – Bejad, mungkin kata itu yang pantas bagi seorang paman berinisial ST warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Mawar, sekitar pada tahun 2018 lalu.
Bahkan, dari keterangan yang dihimpun media, korban pelecehan yang masih anak dibawah umur itu diduga ada sekitar 8 orang yang merupakan keponakan dari pelaku ST sendiri.
Kasus ini terbongkar lantaran dari salah satu korban kebejadan ST, mengaku kepada orang tuanya jika ia sudah disetubuhi oleh ST sebanyak 2 kali pada tahun 2018 lalu di rumah pelaku yang merupakan masih paman dari korban.
“Saya sudah laporkan pelaku ke PPA Polres Serang. Dan saya minta perbuatan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata ibu korban kepada media, Senin (8/3/2021).
Ditambahkan pihak keluarga korban, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan ST, yang diduga tega mencabuli keponakannya sendiri dan bahkan dilakukan tidak hanya sekali.
“Jujur kami kaget. Dia (ST) itu masih kerabat sendiri, ko’ tega melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu,” ujar keluarga korban menambahkan.
“Intinya kami pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan pelaku. Dan kami minta pelaku ini dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” pungkasnya.
Dihubungi melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma melalui Kanit PPA Polres Serang Iptu Lambasa, membenarkan jika pelaku ST sudah ditahan di rutan Polres Serang, dan sedang dalam proses penyidikan. Dan kasus ini akan segera digulirkan ke Pengadilan.
“Pelaku ST sudah kita tahan. Dan proses akan kita lanjutkan, menunggu hasil penyidikan rampung,” terangnya. (Syt/Red)