Daerah

Paman di Jawilan Tega Cabuli Keponakan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

3067
×

Paman di Jawilan Tega Cabuli Keponakan, Orang Tua Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID KABUPATEN SERANG – Bejad, mungkin kata itu yang pantas bagi seorang paman berinisial ST warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang tega menyetubuhi keponakannya sendiri sebut saja Mawar, sekitar pada tahun 2018 lalu.

Bahkan, dari keterangan yang dihimpun media, korban pelecehan yang masih anak dibawah umur itu diduga ada sekitar 8 orang yang merupakan keponakan dari pelaku ST sendiri.

Kasus ini terbongkar lantaran dari salah satu korban kebejadan ST, mengaku kepada orang tuanya jika ia sudah disetubuhi oleh ST sebanyak 2 kali pada tahun 2018 lalu di rumah pelaku yang merupakan masih paman dari korban.

BACA JUGA :  Penetapan Nomor Urut, PAC Lapbas Kecamatan Jawilan Turut Serta Pengamanan Pilkades Desa Junti 2021

“Saya sudah laporkan pelaku ke PPA Polres Serang. Dan saya minta perbuatan pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata ibu korban kepada media, Senin (8/3/2021).

Ditambahkan pihak keluarga korban, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan ST, yang diduga tega mencabuli keponakannya sendiri dan bahkan dilakukan tidak hanya sekali.

BACA JUGA :  Paminal Polrestro Jaktim Tanggapi Keluhan Orang Tua Korban Pencabulan Terkait Pelayanan Unit PPA

“Jujur kami kaget. Dia (ST) itu masih kerabat sendiri, ko’ tega melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu,” ujar keluarga korban menambahkan.

“Intinya kami pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan pelaku. Dan kami minta pelaku ini dihukum dengan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Dandim 0510/Trs Terima 12 Personil Kembali Tugas Satgas Apter

Dihubungi melalui sambungan telpon, Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma melalui Kanit PPA Polres Serang Iptu Lambasa, membenarkan jika pelaku ST sudah ditahan di rutan Polres Serang, dan sedang dalam proses penyidikan. Dan kasus ini akan segera digulirkan ke Pengadilan.

“Pelaku ST sudah kita tahan. Dan proses akan kita lanjutkan, menunggu hasil penyidikan rampung,” terangnya. (Syt/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *