Hukrim

Palsukan 3 Sertifikat Tanah Warga, Lurah Tumpang Ditangkap Polda Banten

1576
×

Palsukan 3 Sertifikat Tanah Warga, Lurah Tumpang Ditangkap Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Ket foto: Lurah Tumpang Sugian Kades Wanakerta atau dikenal dengan singkatannya LTS

Dian menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan proses penerbitan sertifikat palsu tersebut menggunakan surat palsu. Motif pelaku memalsukan sertifikat untuk menguntungkan diri sendiri.

Advertisement
scroll ke atas

“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik,” jelas Dian.

Akibat pemalsuan tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP. Pidana ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Red)

BACA JUGA :  Polres Way Kanan Menahan Buruh Sadap Kebun Karet PT. Perkebunan Nusantara VII

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *