Dian menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan proses penerbitan sertifikat palsu tersebut menggunakan surat palsu. Motif pelaku memalsukan sertifikat untuk menguntungkan diri sendiri.
“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan sertifikat hak milik,” jelas Dian.
Akibat pemalsuan tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP. Pidana ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Red)