Hukrim

Palsukan 3 Sertifikat Tanah Warga, Lurah Tumpang Ditangkap Polda Banten

1457
×

Palsukan 3 Sertifikat Tanah Warga, Lurah Tumpang Ditangkap Polda Banten

Sebarkan artikel ini
Ket foto: Lurah Tumpang Sugian Kades Wanakerta atau dikenal dengan singkatannya LTS

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, biasa dipanggil Lurah Tumpang Sugian (LTS) ditangkap pihak kepolisian. TS ditangkap karena memalsukan tiga sertifikat milik warga yang bernama Nurmalia menjadi namanya.

Dirreskrimsus Polda Banten AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah tetapi tidak terbit. Korban yang memiliki tanah di tiga bidang di Kampung Sarongge Desa Wanakerta mengikuti program Pendaftaran Tanah SIstematis Lengkap atau PTSL 2022.

Advertisement
scroll ke atas

“Tapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit,” kata Dian, Rabu (4/9/2024).

Kemudian, pada Maret 2024 korban mengajukan pengukuran tanah ke BPN Tangerang. Namun, saat pengecekan ternyata tanah tersebut telah bersertifikat atas nama tersangka. Pengecekan tersebut setelah dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Suveyor Berlisensi atau KJSB.

“Tanah tersebut telat terbit sertifikat hak milik atas nama tersangka melalui program PTSL 2022,” jelas Dian.

BACA JUGA :  Dipimpin Kapolri, Kapolda Banten Ikuti Vico, Evaluasi Pelaksanaan PPKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *