Daerah

Paguyuban Penyiar Radio Blora Diajak Berantas Rokok Ilegal

318
×

Paguyuban Penyiar Radio Blora Diajak Berantas Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BLORA – Paguyuban Penyiar Radio Blora Mustika (Pagar Bumi) ikuti sosialisasi ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 yang diselenggarakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, bekerja sama dengan Dinkominfo Kabupaten Blora.

Sekretaris Dinkominfo Blora, Ir. Tedi Rindaryo Widodo saat membuka sosialisasi yang digelar di Omah Joglo Nirwana, Jalan Blora – Cepu Km. 12, Jepon, Jumat (1/3/2024) itu mengatakan, pihaknya mengajak penyiar radio dan komunitasnya terlibat secara aktif mensosialisasikan ketentuan cukai khususnya rokok.

Termasuk, memotivasi mereka (penyiar radio dan komunitasnya) untuk berperan dalam pemberantasan dan mencegah peredaran rokok ilegal/tanpa cukai. “Kegiatan ini dikhususkan kepada penyiar radio dan komunitasnya yang ada di Kabupaten Blora,” jelas Ir. Tedi Rindaryo Widodo.

Dikemukakan, melalui sosialisasi tersebut diharapkan para peserta bisa menyebarluaskan di lingkungan masing-masing, sehingga secara masif dan terus menerus informasi terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau bisa tersampaikan kepada masyarakat luas. Karena, produk tembakau yang bercukai legal, merupakan kontribusi terhadap negara dari pendapatan pajak dari cukai.

BACA JUGA :  Bupati Blora Siap Tindak Lanjuti Arahan Presiden RI

Sekitar 50 orang peserta sosialisasi, tampak antusias mengikuti paparan dan arahan yang disampaikan oleh Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, Sidiq Gandi Baskoro, selaku narasumber dari KPPBC Tipe Madya Kudus.

Disampaikan Sidiq Gandi, pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal itu berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean. Salah satunya mengamankan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“ Fungsinya industrial assistance. yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri,” terang Sidiq Gandi Baskoro.

Selanjutnya, demikian Gandi, community protector, yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

BACA JUGA :  Mantan Wakil Ketua DPRD Blora di Laporkan ke Polda Jateng

Dijelaskannya, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

“Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakainnya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakainnya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan kesinambungan,” paparnya.

Sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, lanjutnya, yakni rokok polos, dimana diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

BACA JUGA :  Casis Bintara dan Tamtama TNI AL Terima Arahan Danlanal

Berikut, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan / atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sidiq Gandi Baskoro juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

“Peran kita, mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak membeli rokok ilegal. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kudus,” tegasnya.

Disampaikan lebih lanjut, pemanfaatan DBH CHT adalah peningkatan bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal. (Riyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *