DaerahPemerintahan

Pada Puncak PHMS 2021 Wako Lubuklinggau Terima Sertifikat Eliminasi Malaria

759
×

Pada Puncak PHMS 2021 Wako Lubuklinggau Terima Sertifikat Eliminasi Malaria

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menerima Sertifikat Eliminasi Malaria dari Kementerian Kesehatan RI. Acara penyerahan sertifikat ini diselenggarakan di Aula Siwabessy, Gedung Prof. dr. Sujudi Kementerian Kesehatan, Jln. HR Rasuna Said Blok X5 Kav 4-9 Jakarta oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Selasa (27/04/2021).

Penyerahan Sertifikat Eliminasi Malaria ini merupakan bagian dari acara puncak Peringatan Hari Malaria Sedunia (PHMS) 2021. Wali Kota Lubuklinggau menerima penghargaan ini bersama 11 Bupati/Wali Kota lainnya dari seluruh Indonesia yaitu Wali Kota Singkawang, Bupati Pulau Pisau, Bupati Nolaang Mongondow, Bupati Minahasa Utara, Bupati Banggai Laut, Bupati Kolaka Timur, Bupati Sinjai, Wali Kota Tidore Kepulauan, Bupati Manggarai, Wali Kota Kupang, dan Bupati Manggarai Timur.

BACA JUGA :  Wako Lubuklinggau Buka Ujian Dinas dan Kenaikan Pangkat

Wako H SN Prana Putra Sohe usai menerima sertifikat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Kota Lubuklinggau, yang selama ini telah menjaga kebersihan dilingkungan masing-masing, sehingga penyebaran penyakit Malaria dapat diberantas.

Sebagai diketahui eliminasi malaria adalah upaya untuk menghentikan penularan malaria di suatu wilayah tertentu seperti kabupaten/kota dan provinsi. Untuk mencapai eliminasi malaria, pemerintah telah menerbitkan keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/Menkes/SK/IV/2009 tentang eliminasi malaria di Indonesia yang akan dicapai secara bertahap selambat-lambatnya pada tahun 2030 dan SK Menkes nomor : 131/Menkes/III/2012 tentang Forum Nasional Gerakan Berantas Kembali Malaria (Genra Malaria) yang salah satu komisinya adalah Komisi Malaria.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang dan Istri Sambut Kunjungan Rombongan PIA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Adapun persyaratan pokok eliminasi yaitu Anual Parasite Incidence (API) dibawah 1:1000 penduduk selama tiga tahun terakhir, artinya adalah jumlah penderita malaria dengan pemeriksaan laboratorium positif terhadap populasi di wilayah tertentu dan waktu tertentu per 1.000 penduduk.

BACA JUGA :  Isu Pungutan Bantuan Rice Cooker, Camat Ngawen Minta Transparansi

Lalu tidak ditemukan kasus indigenious selama tiga tahun terakhir yang berasal dari penularan di wilayah setempat, serta Slide Positive Rate (PSR) dibawah 5 persen, SPR adalah jumlah slide positif yang diperiksa laboratorium terhadap jumlah slide yang diperiksa.

Ikut mendampingi Wako, Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan SDM, H. Hendri Hermani, SH., M.Hum dan Kadiskes Kota Lubuklinggau, Cikwi, SKM.,M.Kes

 

ALFIRMANSYAH RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *