Nasional

Otoritas Jasa Keuangan Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional 

369
×

Otoritas Jasa Keuangan Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional 

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai peringkat I Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional dan Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik pada kategori Kementerian/Lembaga untuk tahun 2023.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan penghargaan itu merupakan wujud dari komitmen OJK bersama seluruh pegawainya dalam menjaga integritas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan fraud OJK telah berjalan dengan baik dan ini merupakan salah satu bentuk apresiasi atas upaya OJK yang secara terus menerus mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” kata Sophia, Rabu (7/3/2024) di Jakarta.

Dengan penghargaan ini maka OJK telah menerima enam kali penghargaan dari KPK. Pada 2023, OJK berhasil mempertahankan penghargaan yang sama dengan yang diterima pada 2022, yaitu peringkat Program Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional bersama 2 instansi lain dengan nilai maksimal 100.

Sebelumnya, pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2020, OJK juga meraih penghargaan sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik.

Penilaian dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan KPK setiap tahun atas aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian dan mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi. OJK terus berkomitmen untuk memperkuat manajemen risiko dan penegakan mtegntas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi govemanai dan mendorong continuous improvement guna menjaga ekosistem sektor keuangan yang sehat dan dipercaya masyarakat. (Tik/tim).

BACA JUGA :  Gubernur NTB: Tangguh Bukan Mereka yang Tak Pernah Kalah

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *