Opini

Optimal Pembinaan Wujud Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

514
×

Optimal Pembinaan Wujud Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Pembinaan dilakukan sebagai langkah untuk dapat merubah narapidana maupun tahanan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Pentingnya pembinaan terhadap narapidana maupun tahanan agar mempunyai kegiatan yang bermanfaat ketika menjalani pidana. Tidak hanya itu kegiatan yang diberikan sebagai bekal ketika nanti mendapatkan Reintegrasi. Optimalnya pembinaan sebagai salah satu wujud Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan itu sendiri yaitu upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti.

BACA JUGA :  Revitalisasi Gedung PWI Kabupaten Tangerang, Diresmikan Bupati

Sebagaimana yang dilakukan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Pemuda Tangerang salah satunya dengan mengirimkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dalam rangka Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakaran Terbuka Kelas llB Ciangir. Permohonan tersebut dikirimkan ke Balai Pemasyarakatan untuk dapat ditindaklanjuti untuk dapat dilakukan Penelitian Kemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang nantinya melakukan wawancara maupun asesmen terhadap narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan Pembinaan Lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Ciangir.

Penelitian Kemasyarakatan tersebut salah satunya hasil asesmen RRI (Risiko Residivisme Indonesia) untuk mengetahui tingkat risiko dalam pengulangan tindak pidana. Tidak hanya itu dilakukan juga asemen Kebutuhan Kriminogenik untuk mengetahui program pembinaan/pembimbingan yang dibutuhkan oleh narapidana tersebut untuk kasus tindak pidana umum. Kemudian penilaian Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) untuk menentukan klasifikasi penempatan pembinaan narapidana sesuai hasil dari ISPN itu sendiri. Hasil Penelitian Kemasyarakatan tersebut nantinya sebagai rekomendasi untuk dapat dipertimbangkan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *