NASIONALXPOS.CO.ID, KENDARI/SULTRA- Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI, POLRI dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terus menggalakkan operasi Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada titik keramaian di Kota Kendari, Sabtu (10/07/2021).
Operasi yang dimulai sejak pukul 20:00 – 22:00 Wita ini, menyisir sejumlah titik di antaranya tempat yang kerap dijadikan tongkrongan muda-mudi pada waktu malam Minggu.
Kasat Binmas AKP, Yusuf Muluk Tawang mengatakan, operasi pengetatan PPKM menyisir sejumlah pedagang dan tempat tongkrongan yang masih beroperasi pada jam yang tidak diperbolehkan.
Namun tim yang turun malam ini lanjut Kasat Binmas, tidak lagi untuk menghimbau tapi untuk melakukan penindakan.
“Saya kira jelas, Intruksi Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) No.17 tahun 2021, dimana, Kota Kendari menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota yang masuk level 4 dan harus memberlakukan PPKM Mikro yang di mulai sejak 6 -20 Juli mendatang,” katanya.
“Kemudian Intruksi Gubernur Nomor 443.2/2840 Tahun 2021, Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 550/2841 tahun 2021, Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kendari Nomor 574 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/4541/2021. Atas dasar ini, Satuan Tugas gabungan TNI,POLRI dan OPD terkait melakukan Pengetatan PPKM di Kota Kendari dan terus menghimbau masyarakat untuk mentaati instruksi tersebut,” lanjutnya.
Selain itu ia juga mengatakan, untuk pedagang yang masih ditemukan beraktifitas lewat dari jam yang telah di tentukan, pihaknya akan melakukan penindakan secara humanis.
“Setelah melakukan peringatan dan tidak diindahkan, Kami melakukan penindakan secara humanis kepada pemilik usaha untuk segera menghentikan aktifitas dan tidak lagi berjualan pada jam yang telah ditentukan,” tegasnya.
Berikut 11 poin dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang Penerapan PPKM yang wajib dipatuhi warga metro.
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Kegiatan restoran untuk makan di tempat (dine in) dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17:00 WITA. Sementara untuk take away dan pesan antar dibatasi sampai pukul 20:00 WITA, serta Tempat Hiburan Malam (THM) dibatasi sampai pukul 20:00 WITA.
5. Pusat perbelanjaan Mal diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 17:00 WITA dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi dapat beroperasi sampai 100%.
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk sementara ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dan mengganggu ketertiban umum dilarang untuk sementara waktu.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup sementara waktu.
11. Kegiatan transportasi umum akan diatur oleh Pemerintah Daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.(Nandha/87)