Hukrim

Operasi Antik Agung 2024, Polres Badung Sita 169,84 gram Sabu dan 258 Ekstasi

172
×

Operasi Antik Agung 2024, Polres Badung Sita 169,84 gram Sabu dan 258 Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

NASIONALXPOS.CO.ID, BADUNG – Polres Badung beserta jajarannya berhasil menangkap 15 tersangka dengan 7 target operasi dan 8 non target operasi pada Operasi Antik Agung 2024 yang digelar mulai tanggal 31 mei-15 Juni 2024. Dalam 16 hari operasi antik agung tersebut, Polres Badung berhasil menyita narkoba jenis Sabu seberat 169,84 gram dan sebanyak 258 butir ekstasi di wilayah hukum Polres Badung, Bali.

“Ops Antik Agung 2024 ini bertujuan untuk melakukan pencegahan peredaran narkotika yang ada di wilayah Polres Badung dari 15 tersangka, sebanyak 14 orang tersangka diduga sebagai pengedar dan 1 orang tersangka diduga sebagai pemakai,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Badung, AKP Muhamad Taufik Effendi saat dihubungi media NASIONALXPOS.co.id, kamis (20/6/2024).

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Dari 15 tersangka yang ditangkap di tempat berbeda, 12 orang laki laki dan 3 orang perempuan berasal dari Bali dan Jawa. Diketahui, modus operandinya dengan menyimpan, mengantar dan menempel narkoba. Masing masing tersangka berinisial GW (24), GS (44), SA (48), CB (35), UO (57), M (24), U (32), W (22), B (24), Y (24), JG (43), S (35), WS (49), J (38), dan BA (32).

BACA JUGA :  Tim Pengawas Internal Polres Badung Sidak Pelayanan Publik

Para pelaku tindak pidana narkoba dijerat sesuai perannya dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar. Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 milyar serta Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *