Daerah

Ombudsman Jawa Tengah Sidak di Samsat Kota Pekalongan

3421
×

Ombudsman Jawa Tengah Sidak di Samsat Kota Pekalongan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, Semarang – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah bersama dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah dan Biro Organisasi Sekretariat

Daerah Provinsi Jawa Tengah bergabung melakukan Sidak (Inspeksi memdadak) di Samsat Kota Pekalongan pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida
menyampaikan pemantauan pelayanan publik secara bersama-sama dengan Inspektorat
Provinsi Jawa Tengah dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Tengah ini
sebagai wujud implementasi Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah.

“Ketua Ombudsman RI telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Gubernur
Jawa Tengah tentang Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik, sehingga dalam rencana
kerja kami di wilayah Jawa Tengah bersinergi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah,” ujar Farida, Jumat (02/09/2022).

BACA JUGA :  Dua Minggu Longsor, Jalan Todanan - Karanganyar Tak Kunjung Ada Tindakan Dari Instansi Terkait

Samsat salah satu Unit Pelayanan yang mendapatkan perhatian dari Ombudsman RI
Jawa Tengah karena salah satu unit penyelenggara pelayanan publik yang sering
diadukan masyarakat.

Selain itu, Unit Pelayanan Pajak Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga kami bersama-sama berkomitmen untuk
mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan berkualitas.

Sebagaimana diketahui bersama, Samsat terdiri dari 3 (tiga) instansi yang memberikan layanan satu atap yakni Polri, Pemerintah Provinsi dan Jasa Raharja.

BACA JUGA :  Direktur RSUD Provinsi NTB Hadiri Rakor Pra-musim MotoGP

Pada kegiatan pemantauan pelayanan publik di Samsat Kota Pekalongan, Tim Ombudsman
Jateng fokus menyoroti ruang lingkup layanan Samsat yang meliputi pelayanan Cek Fisik,
Pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Tim Inspektorat dan Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan untuk pelayanan aparatur Unit Pelayanan Pajak Daerah. Selain itu, Tim Gabungan juga memastikan bahwa sarana prasarana di Samsat Kota Pekalongan telah sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik.

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah juga memberikan perhatian terkait dengan standar informasi tarif pelayanan. Jika pelayanan
gratis, maka wajib dipublikasikan bahwa layanan gratis/tidak dipungut biaya (Rp.0), sesuai
aturan bahwa proses pelayanan pada cek fisik kendaraan gratis.

BACA JUGA :  Bupati Way Kanan Serahkan Kendaraan Dinas

Siti Farida mengatakan bahwa temuan-temuan yang terkait dengan pemenuhan standar pelayanan publik dari Tim Gabungan telah disampaikan secara langsung kepada pejabat terkait sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, terlebih masyarakat datang ke Samsat adalah dalam rangka membayar pajak daerah.

“Pemantauan bersama ini sebagai langkah awal yang baik untuk kami lakukan
bersama dengan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai wujud sinergi
Pengawasan Pelayanan Publik untuk mencegah Maladministrasi,” tutup Farida.(Riyan)

Tinggalkan Balasan