Hukrim

Oknum Dirreskrimum Polda Sulut Bantah Pelaksanaan Gelar Perkara ‘Kasus Dego-Dego’, Nancy Howan: Padahal, Beliau yang Tandatangani Surat Undangannya

643
×

Oknum Dirreskrimum Polda Sulut Bantah Pelaksanaan Gelar Perkara ‘Kasus Dego-Dego’, Nancy Howan: Padahal, Beliau yang Tandatangani Surat Undangannya

Sebarkan artikel ini
Pelapor Nancy Howan (kanan) didampingi Kuasa Hukum Clift Pitoy (kiri) usai melakukan pertemuan dengan Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombespol Gani.F.Siahaan, S.I.K, MH.

NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kota Manado, dengan laporan polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 atau yang lebih dikenal dengan “kasus Dego-Dego” oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut kian membingungkan dan semakin janggal.

Pasalnya, Christine Irene Nansi Howan sebagai Pelapor merasa sangat kecewa dan kesal usai melakukan pertemuan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombespol Gani.F.Siahaan, S.I.K, MH, guna menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

“Jawaban dari Pak Kombes Gani Siahaan sangat sangat mengecewakan. Dia tak mengakui pada tanggal 17 November 2022 lalu ada pelaksanaan Gelar Perkara. Namun, beliau justru mengatakan kalau apa yang dilakukan pada 17 November 2022 itu adalah pemberitahuan saja, bukanlah Gelar Perkara. Padahal, jelas-jelas waktu itu dilaksanakan gelar perkara dan menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi yang menyebutkan, bahwa telah ditemukan adanya tindak pidana di kasus tersebut, dan merekomendasikan agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut. Saya juga ikut hadir di gelar perkara tersebut,” tegas Nancy yang didampingi  kuasa hukum Clift Pitoy SH kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sulut.

Hal senada juga ditegaskan oleh kuasa hukum Clift Pitoy SH, yang juga mengaku jika dirinya diundang dan mengikuti jalannya Gelar Perkara pada tanggal 17 November 2022 tersebut.

BACA JUGA :  Pelaku Jambret Iphone 11 di Winangun Ditangkap Polisi

“Saya masih pegang undangannya. Kami diundang untuk menghadiri gelar perkara pada 17 November 2022 melalui Nota Dinas dari Direktur Reskrimum Polda Sulut tertanggal 15 November 2022. Pada Nota Dinas tersebut, jelas sekali tertulis perihal undangan yaitu Undangan Gelar Perkara, dan ditandatangani juga oleh Direktur Reskrimum Polda Sulut, Kombespol Gani.F.Siahaan, S.I.K, MH. Jadi, apa maksud dari Direktur Reskrimum Polda Sulut yang membantah jika kegiatan pada 17 November 2022 itu bukanlah Gelar Perkara? Ada apa ini?,” ujar Clift sambal memperlihatkan Nota Dinas Undangan Gelar Perkara yang dipegangnya.

Undangan gelar perkara tanggal 17 November 2022.

Lanjutnya, dalam gelar perkara khusus pada 17 November 2022 tersebut, juga menghadirkan saksi ahli pidana DR. Maikel Barama SH MH, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional, Nency Runturambi, pihak pelapor dan terlapor serta unsur terkait di institusi Polda Sulut.

“Jadi kalau menurut Direktur kegiatan hari itu (17 November 2022) hanya sebatas pemberitahuan saja bukannya Gelar Perkara, kenapa saat itu turut hadir para saksi ahli, ada Pimpinan Gelar Perkara dan sejumlah unsur terkait di institusi Polda Sulut? Dan bahkan Wakapolda Sulut kala itu Brigjen Pol Johny Edison Isir sempat masuk ruangan Gelar Perkara untuk ikut memantau jalannya gelar perkara tersebut,” ungkap Clift.

BACA JUGA :  Reskrim Polsek Pasar Kemis Amankan Pengedar dan Penjaga Toko Kosmetik Jual Obat Terlarang

Pengacara Clift Pitoy juga mempertanyakan terkait permintaan asistensi atau supervisi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut yang dikirimkan ke Biro Wassidik Mabes Polri, sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Penangangan Dumas (SP3D) No.B/20/II/RES.7.5/2023/Ditreskrimum tertanggal 23 Februari 2023.

““Pak Dirreskrimum bilang tetap ada asistensi atau supervise Biro Wassidik Mabes Polri, tapi kapan itu dilakukan, ia belum bisa memastikan. Saat itu kami ingin melihat surat asistensi yang dimaksud, namun surat tersebut tidak diperlihatkan kepada kami sebagai pihak terlapor, ” kata Clift.

Dengan kejadian tersebut, Pengacara Clift Pitoy berencana akan mengirimkan surat ke Kapolda Sulut guna mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan laporan polisi Nomor LP/B/477/X/2020/SPKT tanggal 19 Oktober 2020 atau Kasus Dego-Dego.

“Kami akan melayangkan surat ke Pak Kapolda. Kami berharap lewat surat tersebut, Kapolda Sulut akan memberikan atensinya, sehkngga klien kami bisa mendapatkan keadilan,” tegas Clift.

Diketahui, saat gelar perkara khusus 17 November 2022 lalu, Dr Michael Barama SH MH yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan kalau perkara ini sudah memenuhi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat 1.

“Saya tahu betul kasus ini, sebab pernah dua kali diundang mengikuti gelar perkara, hingga gelar perkara khusus oleh Polda Sulut untuk dimintai pendapat dalam kapasitas ahli pidana, namun nyatanya perkara itu belum juga tuntas,” kata Dosen Senior Universitas Sam Ratulangi Manado ini.

BACA JUGA :  Oknum Leasing di Kelapa Dua Tangerang Tarik Paksa Mobil Jurnalis
Kesimpulan dan rekomendasi hasil gelar perkara khusus tanggal 17 November 2022.

Lanjut Barama, sejak awal kasus ini bergulir, saya sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan di kepolisian dalam hal ini Polresta Manado.

“Waktu itu saya katakan bahwa Pasal 167 KUHP sudah terpenuhi dan perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan. Perkara ini sudah sangat lama, sehingga saya katakan masakan perkara Pasal 167 di kepolisian harus lama diselesaikan,” ucap Barama kala itu.

Barama yang juga turut hadir dalam Gelar Perkara pada 17 November 2022 membenarkan jika pada Gelar Perkara tersebut telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi.

“Gelar perkara tersebut telah menghasilkan 3 kesimpulan dan 6 rekomendasi, diantaranya, telah ditemukan adanya tindak pidana dalam kasus itu dan merekomendasi agar penyidik melanjutkan kembali penanganan perkara tersebut. Dan seharusnya saat ini sudah SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Di situ antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik akan saling memberi masukan. Itulah yang dimaksudkan dalam system peradilan untuk mengontrol di dalam satu kesatuan,” tegas lelaki energik ini yang biasa disapa ‘Mneer Barama’.

(BS/JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *