Hukrim

Oknum ASN Syahbandar, Terjaring OTT Polres Kota Bitung

501
×

Oknum ASN Syahbandar, Terjaring OTT Polres Kota Bitung

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA BITUNG – Setelah mejalani pemeriksaan di Mapolres Kota Bitung selama tiga hari, S (45) alias Mas dan AP (40) yang saat ini diketahui merupakan ASN di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung,
resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, S.I.K. mengatakan, kedua tersangka S dan AP saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polres Bitung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal akhirnya S dan AP ditetapkan menjadi tersangka, hal itu setelah diketahui S menerima sejumlah uang dari pengurus atau pemilik kapal pada penerbitan surat tanda laporan kedatangan kapal, yang merupakan persyaratan untuk berlayar dan olah gerak.

“Tersangka S menerima uang dari pemilik kapal di setiap hari Sabtu pada pukul sekira 14:00 – 17:00 Wita. Nah uang tersebut diberikan oleh pemilik kapal dengan modus uang ucapan terimakasih,” ungkap Kapolres.

Saat Konfrensi Pers di Lobi Mako Polres Bitung, didampinggi Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho dan Kasie Humas Ipda Iwan Setyabudi, Selasa (19/9/2023) Kapolres Bitung menegaskan,

“Kemudian tersangka S menyetorkan uangnya kepada tersangka AP selaku atasannya, selain uang dalam amplop tersangka AP juga menerima uang dari perusahan via transfer ke rekening pribadinya,” terang mantan Kapolres Minahasa tersebut.

Kapolres yang berpangkat 2 Melati ini menegaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan uang sebesar Rp. 4.750.000 dari beberapa agen kapal dan juga 1 unit HP, 1 tas kecil milik tersangka S, dan dari tersangka AP uang sebesar Rp.7.000.000, satu unit HP serta Kartu ATM milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka S dan AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mereka dijerat Pasal 1 butir, butir 2 dan 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 106, Pasal 109 ayat (1) dan Pasal 110 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana; b. Pasal 14 ayat (1) huruf g pasal 16 ayat (1) Undang Undang Nomor 2

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 2 ratus juta, paling banyak 1 M,,” tandas Kapolres.

(JK)

BACA JUGA :  Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Ringkus Pelaku Perampokan di Tanara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *