NASIONALXPOS.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Oknum anggota DPRD Kabupaten Way Kanan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) inisial AS, diduga tersandung kasus narkoba.
Warga Tanjung Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan itu kini menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan sejak April 2022 lalu.
Informasi yang diterima media ini menyebutkan anggota Komisi II DPRD Way Kanan itu ditangkap Tim BNN Provinsi (BNNP) Lampung di bilangan Kaliawi sepekan jelang bulan Ramadhan April 2022 lalu. Dia ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar yang lebih dulu ditangkap.
“Dia ditangkap saat petugas melakukan pengembangan dari salah seorang bandar. Pelaku tiba-tiba memesan sabu melalui handphone saat sang pengedar ditangkap, kemudian pelaku ikut diamankan. Status dan jabatannya apa kita tidak tahu,” kata sumber di BNN Provinsi Lampung, Minggu (29/5/2022).
Ironisnya, AS yang tersandung kasus narkoba justru mendapat izin cuti selama tiga bulan dari Ketua Fraksi PAN, yang juga ketua DPD PAN Way Kanan, Rozali. Termasuk surat pengajuan permohonan rehabilitasi.
Hal dalam surat tertanggal 11 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah Permohonan Rehabilitasi Rawat Jalan.
Dalam surat yang diketahui Kepala Kampung Tanjung Ratu Eko Harianto tersebut, Ketua DPD PAN Way Kanan Rozali menuliskan:
Mengajukan permohonan kepada Kepala Loka Rehabiltasi BNN Kalianda Kabupaten Lampung Selatan untuk Rehabilitasi secara rawat jalan terhadap saudaraku Ari Saputra terkait dengan riwayat Penyalahgunaan Narkotika sebelumnya.
Alasannya dikarenakan saudara Ari Saputra mempunyai kewajiban aktif dalam seluruh kegiatan partai, wajib hadir pada agenda Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Way Kanan, dan wajib mengikuti Rapat Hearing di DPRD Kabupaten Way Kanan.
“Oleh karena itu, saya mengajukan permohonan untuk melanjutkan rehabilitasi secara rawat jalan kepada Bapak Kepala Loka Rehabilitasi BNN Kalianda, Lampung Selatan,” kata Rozali dalam surat tersebut.
AS melalui Ketua Fraksi dalam Surat Keterangan Izin Cuti Nomor: A.108/F.P-PAN/DPRD-WK/V/2022, yang ditandatangani Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Way Kanan, menerangkan bahwa Ari Saputra, Jabatan: Anggota DPRD Kabupaten Way Kanan, Fraksi Partai Amanat Nasional, adalah Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan dari PAN periode 2019-2024.
Izin tersebut dikarenakan saudaraku Ari Saputra sedang menjalani Rehabilitasi terkait penyalahgunaan Narkoba di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Dan Ari Saputra hanya diberikan izin cuti selama tiga bulan terhitung dari tanggal 13 April-13 Juli 2022. Tanggal surat juga sama dengan permohonan rehab yaitu 11 Mei 2022. (Azhari)