Nasional

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

318
×

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola BPR/BPRS

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola).

POJK ini diterbitkan untuk terus mendorong agar Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan BPR Syariah dapat tumbuh, dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro, dan kecil di wilayahnya.

Advertisement
scroll ke atas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap, penerbitan POJK ini, dan upaya penguatan yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah.

“Ketentuan ini penting dalam rangka menghadapi berbagai tantangan internal, dan eksternal yang semakin kompleks. Berdasarkan hasil pengawasan yang kami lakukan, kegagalan dalam penerapan Tata Kelola yang Baik pada BPR dan BPR Syariah seringkali menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah,” Kata Dian, Selasa, (16/7/2024).

Penguatan tata kelola ini juga sejalan kebijakan konsolidasi bagi BPR, dan BPR Syariah yang berada dalam kepemilikan pemegang saham pengendali (PSP) yang sama sehingga dapat menjadi industri yang lebih efisien, dan berkontribusi bagi perekonomian dan masyarakat.

POJK Tata Kelola yang berlaku sejak diundangkan pada 1 Juli 2024 secara umum mengatur mengenai kewajiban bagi BPR dan BPR Syariah untuk menerapkan Tata Kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.

BACA JUGA :  BAWASLU Minut Gelar Rapat Bersama GAKKUMDU Terkait Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *