Nasional

OJK Tangani 237 Pengaduan Penagihan 6.056 Rekening Bank di Blokir Terkait Judi Online

236
×

OJK Tangani 237 Pengaduan Penagihan 6.056 Rekening Bank di Blokir Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI – Sebanyak 237 laporan pengaduan dari nasabah yang masuk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait tindakan petugas penagihan kredit, dari data yang dimiliki OJK, sampai bulan Juni 2024, telah menunjukan 36,71 persen laporan pengaduan.

Demikian disampaikan Ananda R. Mooy Direktur Pengawasan LJK, dalam acara “Ngorte” ngobrol bersama media, pada rabu (10/7/2024) di Renon Denpasar.

Advertisement
scroll ke atas

Ananda R Mooy menyampaikan 237 pengaduan itu dilakukan secara online, dan yang paling besar laporan pengaduan tersebut terkait dengan prilaku petugas penagihan (Debcolector).

“Pengaduan ke OJK pengajuannya secara online tetapi kalau kita melihat pengaduan terkait apa saja yang paling besar prilaku pelaku petugas penagihan, kemungkinan prilaku ini belum tersertifikasi,” Jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ananda, dari total 237 laporan pengaduan tersebut sebanyak 82 persen telah diselesaikan. Sedangkan sisanya sebanyak 18 persen masih tahap penyelesaian.

Sementara Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu menanggapi terkait judi online (judol) yang telah meresahkan masyarakat, Kristrianti Puji Rahayu menyebut sebanyak 6.056 rekening bank sudah diblokir yang nilai transaksi mencapai Rp 327 triliun lebih terkait Judi Online.

Sesuai data laporan Pusat Pelaporan, dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat terjadi peningkatan transaksi Judi Online dari tahun ke tahun, bahkan pada kuartal I, 2024 sudah terdata sejumlah Rp 101 triliun terjadi transaksi Judi Online, yang nilainya hingga saat ini terus meningkat hingga menembus Rp 327 triliun lebih.

BACA JUGA :  Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia Dicabut, OJK Katakan Ini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *