DaerahHukrim

Nyoman Tirtawan, Kejar dan Tangkap! Mafia Tanah Beserta Bekingnya

3932
×

Nyoman Tirtawan, Kejar dan Tangkap! Mafia Tanah Beserta Bekingnya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Kasus lahan 45 Hektar milik warga Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. mulai memasuki babak baru, setelah mendapatkan jawaban dari Kementrian ATR/BPN. Kamis, (28-07-2022).

Sosok Tokoh Masyarakat Bali, sekaligus mantan anggota komisi I DPRD periode 2014-2019, Nyoman Tirtawan yang pernah menyelamatkan APBD Bali untuk pilgub sebesar Rp 98 Milyar dari perencanaan anggaran pilgub Bali 2018 itu, mendapat jawaban dari kementrian ATR/BPN saat dikonfirmasi Nasionalxpos.co.id melalui pesan singkat.

“Iya, Astungkara saya sudah mendapat jawaban dari kementrian ATR/BPN”. jawabnya lugas.

Lebih lanjut tirtawan menjelaskan bahwa apa yang sudah diperjuangkan bersama warga Batu Ampar secepatnya akan terealisasi mengingat fakta hukum, saat ini presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk memberantas Mafia Tanah serta bekingnya.

“Apa yang sudah diperbuat oleh Mafia tanah di buleleng dan dibekingi oleh oknum pejabat kepentingan yang telah merampas tanah warga Batu Ampar dengan berbagai macam cara salah satunya mengganti dan mengubah copy sertifikat HPL yang obyeknya HGU dengan sertifikat Asli Palsu HPL, karena yang diganti dengan penggantinya sangat berbeda alias Bodong.” Jelasnya.

“Kalau disebut HPL justru kenapa obyeknya/ GS nya HGU, kalau disebut HGU covernya HPL. Itu semua bukan produk sertifikat, karena menerangkan tentang HPL tapi adanya HGU. sertifikat HPL pengganti tahun 2020 pun bodong, karena isi HPL sebelumnya adalah HGU dan tidak ada Obyek.” Lanjut tirtawan, saat diwawancarai oleh beberapa awak media. setelah dirinya keluar dari unit II Satrekrim polres Buleleng, untuk mendapatkan informasi bukti hasil penyidikan kasus Lahan Batu Ampar dimana Nyoman Tirtawan sebagai pihak pelapor tanggal 26 juli 2022 lalu.

“Yang paling keras, sertifikat pengganti HPL bodong tahun 2020 ini secara hukum sudah bagian dari tindakan pidana, karena menghilangkan banyak gambar situasi, ataupun peta, ataupun lokasi, tanah-tanah warga yang sudah memiliki sertifikat Hak Milik (SHM).” Tegas Tirtawan.

Foto : by nett

BACA JUGA : Nyoman Tirtawan Ungkap Dugaan Praktek Mafia Tanah Melibatkan ATR/BPN Buleleng

Atas kondisi tersebut, terlebih lagi adanya sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kawasan lahan, tirtawan menduga adanya keterlibatan KANTAH ATR/BPN buleleng dalam penerbitan dokumen.

“Jadi setelah saya memegang dokumen ASLI bahwa pertanggal 27 januari 1982 Bupati Buleleng dan BPN sudah meredistribusikan tanah yang ada di Batu Ampar bersama 55 warga. Bahkan sudah ada 3 yang memiliki SHM. Namun dari 55 warga yang sudah memiliki surat redis untuk proses sertifikasi dihambat oleh BPN.” Ungkap Tirtawan.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus Lahan warga Batu Ampar mencuat setelah adanya pelaporan warga ke pihak kepolisian tanggal 5 april 2022 atas dugaan perampasan tanah milik 55 kepala keluarga (KK) seluas 45 Hektare (Ha) yang menyeret nama Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Kabag Humas Pemkab Buleleng Nyoman Agus Tri Kartika Yuda menjelaskan, sebetulnya dalam pembicaraan dibidang Aset dikatakan, ATR/BPN Buleleng mengakui ada kelalaian. Akan tetapi sebutnya, ATR/BPN tidak bisa serta merta membatalkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut. sehingga, ATR/BPN menyerahkan kepada Pemkab, untuk melakukan Gugatan ke Pengadilan.

Sementara itu mantan Ketua Komisi C Anggota DPRD Kabupaten Buleleng Periode 1999-2004 Made Suwija menyatakan bahwa, selama menjabat lima tahun, tidak pernah menemukan catatan adanya Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng di Batu Ampar, Desa pejarakan, kecamatan Gerokgak. Aset milik Pemkab Buleleng hanya berada di Desa Tajun, Desa Dausa, Desa Selat, dan di Desa Sepang.

“Di Desa Tajun ada 47 Ha, di Desa Dausa ada tiga lokasi yang luasnya saya kurang tau, di Desa Selat ada 6 Ha, dan di Desa Sepang ada 180 Ha. Sedangkang di Batu Ampar tidak pernah saya tahu ada Aset Pemkab disana, seharusnya saya mengetahui kalau memang ada Aset disana. Karena memang itu salah satu tugas Komisi C yaitu, mengelola Aset Daerah.” Ucap made suwija. (17-06-2022).

Sebagai catatan, Mantan Bupati Buleleng periode 2002 s/d 2012 DR. Drs. Putu Bagiada MM., membenarkan bahwa, Pemkab Buleleng tidak memiliki Aset di wilayah Batu Ampar. dan juga membenarkan bahwa, dirinya pernah memberikan rekomendasi kepada warga Batu Ampar untuk memohon pensertifikatan ke ATR/BPN Buleleng pada tahun 2008.

Menanggapi pernyataan Nyoman Tirtawan, Dari pihak ATR/BPN Buleleng melalui pesan singkat kepada media, selasa, (26-07-2022). mengatakan bahwa

“Sementara no comment dulu kang, saya lagi Raker di Jakarta sampai Jumat. Senin baru ngantor. saya siapkan dulu datanya, barulah saya dapat memberi tanggapan.” Ucap kepala BPN Buleleng I Komang Wedana. (Uchan)

BACA JUGA :  Lagi, Remaja Berstatus Pelajar Diamankan Polresta Yogyakarta Karena Terlibat Aksi Tawuran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *