NASIONALXPOS.CO.ID, GIANYAR -Pelantikan Ni Made Sanjani Widiastuti menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Gianyar sisa Masa Jabatan 2019-2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Senin (7/11/2022). Sanjani Widiastuti dilantik menggantikan Alm. I Ketut Sumadhi dari dapil Sukawati yang diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia.
Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta berharap, dengan dilantiknya PAW dapat menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah.
Mengingat dalam sistem Pemerintahan Daerah saat ini, Pemerintah dan Lembaga DPRD secara bersama-sama memegang peranan dan memikul tanggung jawab atas sukses tidaknya pelaksanaan pembangunan. Terlebih di Kabupaten Gianyar, setiap kebijaksanaan strategis yang menentukan arah kehidupan dan kemajuan masyarakat merupakan hasil dari musyawarah dan mufakat bersama antara Pemerintah dan DPRD yang diwujudkan di dalam Peraturan Daerah.
Tagel Winarta juga berpesan agar Sanjani Widiastuti bisa dengan cepat menyesuaikan diri di Lembaga DPRD Gianyar.