NASIONALXPOS.CO.ID, MANADO- Kesialan dialami Arie Recky Mangare (56) warga Tondano Kabupaten Minahasa, mobil yang dikemudikan anaknya Stevano Jacob diambil dua orang yang mengatasnamakan PT. Adira Finance.
Lokasi kejadian di Jl Ahmad Yani Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario, tepatnya didepan Kantor PT. Adira Finance cabang Manado,Kamis (21/01/2021) sekitar pukul 15.30.
Kronologinya, mobil milik Arie Daihatsu Sigra DB 1015 BQ digunakan sang anak untuk mencari nafkah sebagai Driver Online dan secara rutin melintas di wilayah Manado-Tomohon-Tondano.
Sekitar pukul 14.34 Wita, anak kami menerima orderan melalui aplikasi Grab atas nama “betz”, dari Jalan Sinelayan Talete Satu Kota Tomohon dengan tujuan Hotel Rockrand Jl Ahmad Yani di Kota Manado.
“Sebelum sampai tujuan, anak kami diminta mampir ke toko Freshmart Jalan Kembang untuk membeli Air mineral sebanyak 2 dos, dalam perjalanan mereka menyuruh ke Kantor PT. Adira Finance cabang Manado di Jln. Ahmad Yani, Kecamatan Sario Kota Manado,” ungkap Arie.
Saat anak saya keluar dan mengangkat 2 dos air mineral yang di beli, para penumpang yang diduga oknum debt colector, secara tidak etis mengambil kunci mobil sembari mengatakan bahwa mereka di tugaskan untuk menyita mobil tersebut.
“Memang mobil kami pada saat itu telah menunggak 1 bulan dan dalam proses penarikan tersebut para oknum diduga debt colektor tidak menunjukan dokumen yang lengkap seperti sertifikat jaminan fidusia,” pungkasnya.
Bahkan anak kami di paksa untuk tanda tangan surat yang di serahkan para debtcolektor, akan tetapi anak kami tidak mau menandatangani suratnya dan berdasarkan uraian, mobil sudah berpindah tangan ke debtcolector dengan suruhan PT. Adira Finance.
Kesokan harinya Jumat 22 Januari , kami pergi ke kantor PT. Adira Finance cabang Manado hendak meminta konfirmasi dan dijelaskan bahwa memang menunggak 1 bulan, dan CS menanyakan apakah akan membayar tunggakan?
Kaget mendapatkan informasi bahwa jumlah tunggakan dan denda yang harus dibayar dengan jumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Manado Stevi Nangon menyesalkan tindakan debt collector yang masih saja melakukan tindakan penarikan kendaraan.
”Praktek penarikan oleh oknum debt colector sangat disayangkan, padahal sudah sangat jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019,” jelas Nangon di Sekretariat LPK-RI Jalan 17 Agustus, Jumat (05/2). (Frankie)